Pintasan.co, Bantul – Seorang pekerja proyek bangunan meninggal dunia setelah tersengat listrik saat bekerja di sebuah proyek pembangunan rumah toko dua lantai di Dusun Jogoripon RT 06, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Rabu (24/12/2025) pagi.
Korban diketahui bernama Andi Rachmadi (36), buruh harian lepas asal Gondangwayang, Kedu, Temanggung. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.45 WIB.
Berdasarkan keterangan kepolisian, sebelum kejadian korban bersama 11 rekan kerjanya berangkat dari rumah kos di Dusun Jogoripon RT 05 untuk melanjutkan pekerjaan pembangunan ruko dua lantai di lokasi kejadian. Setibanya di tempat proyek, para pekerja langsung menjalankan tugas masing-masing sekitar pukul 07.30 WIB.
Sekitar 15 menit kemudian, saksi mendengar suara percikan listrik disertai bunyi benda jatuh dari arah lantai dua bangunan. Menurut keterangan saksi, saat kejadian korban sedang memasang kayu usuk di lantai dua bangunan yang rencananya akan dicor. Di area tersebut terdapat kabel listrik bertegangan tinggi.
Diduga korban tidak sengaja menyentuh kabel listrik bertegangan tinggi tersebut hingga tersengat listrik dan terjatuh dari lantai dua bangunan. Sejumlah saksi yang berada di lantai dua segera mendatangi lokasi dan mendapati korban telah terjatuh ke lantai bawah dalam posisi terlentang dengan luka bakar di sekujur tubuh.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sewon. Petugas kepolisian bersama unsur terkait langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan, termasuk olah tempat kejadian perkara, pendataan korban dan saksi, serta koordinasi dengan Inafis Polres Bantul, PMI Kabupaten Bantul, petugas Puskesmas Sewon 2, dan PLN.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas medis dari Puskesmas Sewon 2, korban dinyatakan meninggal dunia dan tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan. Korban mengalami luka bakar akibat sengatan listrik pada bagian kedua pundak, dada, dan kedua tangan.
Karena korban beralamat di Kabupaten Temanggung, selanjutnya jenazah dibawa ke RS Bhayangkara. Pihak keluarga yang diwakili adik ipar korban menandatangani surat pernyataan terkait penanganan lebih lanjut.
