Pintasan.co, Yogyakarta – Pelaku pembegalan terhadap pengemudi taksi online di Kabupaten Gunungkidul telah ditangkap.

Pelaku, yang merupakan warga Semarang, ditangkap di Sukoharjo.

Saat ini, ia sedang menjalani pemeriksaan mendalam oleh pihak kepolisian di Polres Gunungkidul.

Pelaku yang melakukan pembegalan di Kalurahan Ngunut, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi masih menyelidiki motif di balik tindakan pelaku yang berasal dari Semarang ini.

“Pelaku OSF usianya 23 tahun, warga Semarang. Dia ditangkap di Sukoharjo,” kata Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto, Senin (4/11/2024).

Iptu Suranto menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki motif pelaku yang merampas mobil Toyota Avanza AB 1692 W dan melukai sopir bernama Suroyo, yang merupakan warga Pengkol, Nglipar.

Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP ayat 1 e mengenai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Saat ini pelaku dan mobil berada di Mapolres Gunungkidul,” kata dia.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, mengungkapkan bahwa korban mengalami luka sayatan di leher dan masih dirawat di rumah sakit.

Ia juga mengonfirmasi bahwa korban adalah seorang sopir taksi online.

Korban bernama Suroyo dan merupakan warga Pengkol, Nglipar, Gunungkidul.

“Dia kena sayatan di leher,” kata AKBP Ary Murtini.

Baca Juga :  Karawang Dikejutkan dengan Kasus Gantung Diri: Ibu dan Anak Pertama Meninggal, Anak Kedua Sukses Diselamatkan