Pintasan.co, Cianjur – Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, telah menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Tindakan yang diduga dilakukan oleh ASN ini meliputi kampanye untuk salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap DR dilakukan setelah pihak Gakkumdu Cianjur melakukan penyelidikan dan kemudian menyerahkan kasus ini ke Polres Cianjur.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang menunjukkan tersangka mengajak masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon dalam Pilkada.
“Tersangka terbukti mengajak atau mengampanyekan salah satu pasangan calon dalam kegiatan pengajian yang digelar di Kecamatan Pasirkuda, bahkan tersangka mengajarkan cara memilih,” katanya.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan, ASN yang menjabat sebagai Kasi Trantib di Kecamatan Pasirkuda ini ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang ditemukan termasuk rekaman video, telepon seluler, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Selanjutnya, berkas perkara untuk tersangka DR telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur pada tahap satu.
Tersangka dikenakan pasal 188 juncto pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Tersangka terancam 6 bulan penjara, berkasnya sudah kami serahkan ke Kejari Cianjur agar segera disidangkan,” katanya.
Video yang menunjukkan pelanggaran oleh ASN di Kecamatan Pasirhayam sempat viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, DR terlihat meminta semua peserta pengajian, yang sebagian besar adalah ibu-ibu, untuk memilih pasangan calon nomor urut 1 pada Pilkada Cianjur.
Tersangka bahkan memberikan contoh cara mencoblos surat suara untuk calon yang harus dipilih, yang direkam oleh salah satu peserta pengajian dan kemudian disebarkan luas di media sosial.
Kasus ini mencerminkan pentingnya pematuhaan aturan dalam proses demokrasi dan menegaskan bahwa pelanggaran seperti ini tidak akan dibiarkan begitu saja.
Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi ASN lainnya untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis, terutama saat menjelang pemilihan umum.