Pintasan.co – Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 akan segera dilaksanakan setelah seluruh tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selesai.
Pemilihan legislatif (Pileg) 2024 diselenggarakan bersamaan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada 14 Februari lalu.
Dalam Pileg, masyarakat memilih perwakilan mereka untuk duduk di DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pelantikan anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, serta DPD periode 2024-2029 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa persiapan pelantikan anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029 berjalan sesuai dengan rencana.
Dia juga memastikan bahwa seluruh persiapan yang diperlukan telah selesai dilakukan dan saat ini hanya menunggu pelaksanaan pada 1 Oktober 2024.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 580 anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 hasil Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024, setelah proses rekapitulasi suara pada Minggu, 25 Agustus 2024.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menetapkan jumlah anggota DPR periode 2024-2029 berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI dalam Pemilu 2024.
KPU menyampaikan bahwa total suara sah nasional dalam Pileg DPR RI 2024 adalah 151.793.293 suara.
Partai politik harus memperoleh minimal empat persen atau 6.071.731,72 suara untuk memenuhi ambang batas parlemen.
Dari total suara tersebut, terdapat delapan partai politik yang berhasil melewati ambang batas minimal untuk memperoleh kursi anggota DPR periode 2024-2029.