Pintasan.co, Jakarta – Pilkada serentak 2024 telah berlangsung pada tanggal 27 November, di mana para calon kepala daerah yang terpilih akan memulai masa jabatan mereka pada 2025.
Kepala daerah terpilih ini akan menjabat selama lima tahun hingga 2029.
Namun, mereka baru akan resmi menduduki jabatan tersebut setelah dilantik atau disumpah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Menurut Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pelantikan untuk gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Sedangkan pelantikan untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025.
“Untuk bupati dan wakil bupati serta wali kota karena dilantik oleh gubernur yang baru dilantik tanggal 7 Februari, maka mereka akan dilantik tanggal 10 Februari 2025,” kata Tito dalam kunjungannya ke Kementerian Politik Hukum dan Keamanan pada 6 Agustus 2024.
Jadwal pelantikan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016.
Peraturan ini menetapkan tata cara pelantikan kepala daerah di seluruh Indonesia, mencakup gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, yang memastikan proses pelantikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.