Pintasan.co, Palopo – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih menanti kepastian jadwal pelantikan pasangan terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Naili dan Akhmad Syarifuddin.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyatakan bahwa penentuan waktu pelantikan merupakan kewenangan penuh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Untuk pelantikannya, kami masih menunggu penjadwalan resmi dari Kemendagri,” ujar Andi Sudirman saat ditemui di Gedung DPRD Sulsel, Makassar, Jumat (11/7/2025), sebagaimana dikutip dari Tribun-Timur.com.
Ia menjelaskan, Pemprov belum bisa mengambil langkah lebih jauh sebelum menerima laporan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan pasangan calon terpilih.
“Kalau soal waktu pelantikan, itu bukan wewenang kami. Kita tunggu laporan dari KPU terlebih dahulu, baru prosesnya bisa dilanjutkan ke pemerintah pusat,” tambahnya.
Sebelumnya, KPU Kota Palopo secara resmi menetapkan pasangan nomor urut 4, Naili dan Akhmad Syarifuddin, sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palopo.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada Jumat (11/7/2025), dan dihadiri oleh unsur pasangan calon, perwakilan partai politik, Bawaslu, aparat keamanan, serta Komisioner KPU RI, Iffa Rosita.
Naili hadir dalam pleno tersebut bersama suaminya, Trisal Tahir, sementara Akhmad Syarifuddin tidak dapat hadir karena sedang berada di Jepang.
Dari hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU), pasangan Naili–Akhmad Syarifuddin berhasil mengumpulkan 47.349 suara atau 50,53 persen dari total suara sah.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyampaikan bahwa dokumen penetapan beserta surat keputusan akan segera diserahkan ke DPRD Kota Palopo untuk diproses lebih lanjut menuju pelantikan.
“Penyerahan berita acara penetapan dan surat keputusan akan dilaksanakan pada hari kerja pertama setelah rapat pleno,” jelas Hasbullah seperti dilansir Tribun-Timur.com.
Sementara itu, Iffa Rosita dari KPU RI menyoroti panjangnya proses Pilkada Palopo yang sempat melalui berbagai tahapan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk perintah PSU yang kemudian kembali digugat namun akhirnya ditolak.
“Alhamdulillah, semua tahapan berjalan sesuai aturan dan gugatan ke MK terkait hasil PSU ditolak. Hari ini, kita bisa menyaksikan hasil akhirnya dengan penetapan pasangan terpilih,” tutur Iffa dalam sambutannya.