Pintasan.co, Jakarta – Presiden Republik Indonesia yang ke-7, Joko Widodo (Jokowi), memberikan tanggapan terkait isu pemakzulan putranya, Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden.

Menurut Jokowi, usulan tersebut merupakan bagian dari aspirasi dalam negara demokrasi.

“Itu adalah sebuah aspirasi, sebuah usulan. Dalam negara demokrasi seperti kita, hal itu wajar saja,” ungkap Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, pada Senin (5/5/2025).

Jokowi menilai bahwa di negara demokrasi, setiap orang berhak menyampaikan aspirasi, termasuk usulan yang datang dari purnawirawan TNI tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat sudah mengetahui bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden melalui Pemilu 2024.

“Tentu saja, semua orang sudah tahu bahwa Pak Prabowo Subianto dan Pak Gibran Rakabuming Raka terpilih oleh rakyat melalui pemilihan umum,” tambahnya.

Terkait dengan tudingan bahwa Gibran maju sebagai Wakil Presiden dengan melanggar konstitusi, Jokowi menegaskan bahwa semua sudah melalui proses yang sah.

“Semua sudah melalui proses yang ada. Bahkan sudah ada beberapa gugatan yang diajukan,” jelasnya.

Jokowi juga menjelaskan bahwa untuk memakzulkan seorang Presiden, prosesnya harus melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Mahkamah Konstitusi (MK), dan kembali ke MPR.

“Prosesnya sudah jelas, dimulai dari MPR, kemudian MK, dan kembali lagi ke MPR,” tegas Jokowi.

Kepala negara hanya bisa dimakzulkan jika terbukti melakukan tindakan tercela, seperti korupsi.

Mengenai apakah dia sudah berkomunikasi dengan Gibran terkait desakan pemakzulan tersebut, Jokowi memilih untuk tidak memberikan jawaban.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengeluarkan 8 tuntutan sebagai respons terhadap situasi terkini.

Salah satunya mengusulkan pergantian Wakil Presiden melalui MPR, dengan alasan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Baca Juga :  Prabowo Subianto: Jangan Calonkan Saya Lagi Jika Program Tidak Memuaskan Rakyat