Pintasan.co – Kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memangkas anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) secara signifikan dalam APBN 2026 berdampak langsung pada keuangan daerah.
Pemangkasan DBH tersebut tercatat mencapai 69,5 persen, sehingga memicu kekhawatiran sejumlah pemerintah daerah terhadap kapasitas fiskalnya.
Menanggapi kebijakan tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerima keputusan pemerintah pusat, meskipun konsekuensinya akan memperberat kondisi fiskal daerah. Dedi memilih untuk tidak memberikan komentar panjang terkait kebijakan tersebut dan menegaskan fokus pemerintah daerah tetap pada pelaksanaan kerja dan pelayanan publik.
“Ya, kita terima apapun lah yang penting kita kerja,” ujar Dedi kepada Bisnis di Gedung Pakuan, Bandung, Selasa (27/1/2026).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencatat adanya piutang Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat yang belum tersalurkan dengan nilai mencapai Rp1,22 triliun. Piutang tersebut telah diakui secara resmi oleh Kementerian Keuangan.
Kondisi belum tersalurnya DBH tersebut disebut menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya tunda bayar sejumlah kewajiban Pemprov Jabar kepada rekanan proyek pada tahun anggaran 2025. Total nilai tunda bayar tersebut mencapai Rp621 miliar.
Dedi menilai, apabila Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat disalurkan tepat waktu, persoalan tunda bayar dapat dihindari.
“Dari pemerintah pusat dana bagi hasil tidak disalurkan hampir Rp400 miliar. Andaikan uang ini disalurkan maka tidak akan ada potensi untuk tunda bayar,” katanya.
Ke depan, Pemprov Jawa Barat dihadapkan pada tantangan untuk menjaga stabilitas fiskal daerah di tengah keterbatasan transfer pusat, sembari tetap memastikan program pembangunan dan pelayanan publik berjalan sesuai rencana.
