Pintasan.co, Jakarta – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) telah menghabiskan dana sekitar Rp151,08 triliun hingga pertengahan 2025, meski kini muncul usulan moratorium atau penghentian sementara proyek tersebut di kalangan parlemen.

Proyek ambisius yang dimulai pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo itu sebelumnya ditargetkan rampung secara bertahap hingga tahun 2045, dengan total anggaran mencapai Rp460 triliun.

Saat peresmian proyek, Jokowi menyatakan bahwa 80 persen pendanaan akan berasal dari sektor swasta, sementara sisanya, yakni 20 persen, akan ditanggung oleh APBN.

Setelah masa kepemimpinan Jokowi berakhir, tahap awal pembangunan IKN pun dinyatakan selesai.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, melaporkan bahwa dana yang telah digunakan dalam tahap tersebut mencapai Rp147,41 triliun.

Dari jumlah itu, Rp89 triliun berasal dari APBN, sedangkan Rp58,41 triliun sisanya berasal dari investasi swasta.

Basuki juga menegaskan bahwa proyek IKN akan dilanjutkan di era Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah telah menyiapkan rencana kerja dan alokasi anggaran hingga 2029.

Dalam rapat terbatas yang digelar pada Januari dan Februari 2025, Presiden Prabowo menyetujui pengucuran dana APBN sebesar Rp48,8 triliun untuk pembangunan infrastruktur IKN selama 2025 hingga 2028.

Tak hanya itu, pada Mei lalu, tambahan investasi sebesar Rp3,65 triliun mengalir dari lima perusahaan swasta, yakni PT Solusi Harapan Nusantara, PT Makmur Berkah Hotel (MBH), PT Australia Independent School (IAS) Nusantara, PT Maxi Nusantara Raya, serta PT Kreasibeton Nusapersada.

Namun, di tengah perkembangan tersebut, wacana moratorium pembangunan IKN mulai mengemuka di DPR.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, menyebut adanya usulan dari Partai NasDem untuk mempertimbangkan penghentian sementara proyek.

“Apakah memang perlu dilakukan moratorium atau tidak, itu masih akan kami kaji lebih mendalam,” ujar Bahtra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/7). Ia menambahkan bahwa fraksinya akan mengkaji urgensi usulan tersebut secara objektif.

Baca Juga :  KPK Minta Pejabat Segera Laporkan Harta Kekayaan, 50.369 Pejabat Masih Tertunda