Pintasan.co, Tasikmalaya – Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya mengungkap bahwa Slamet Kurniawan alias Iwan, tersangka kasus pembunuhan janda asal Sleman, Yogyakarta, Paryatun alias Yati, dapat dikenakan pasal pembunuhan berencana. 

Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Ahmad Sidik, saat menghadiri rekonstruksi kasus di Polsek Kawalu, Selasa (17/12/2024).  

Dalam rekonstruksi tersebut, Ahmad Sidik menjelaskan bahwa pihak kejaksaan akan mendalami apakah terdapat unsur perencanaan yang cukup kuat untuk menetapkan pasal pembunuhan berencana. 

Rekonstruksi memberikan gambaran kronologis sejak awal hingga akhir tindakan pelaku, termasuk fakta terkait penjualan mobil milik korban oleh Iwan setelah aksi pembunuhan.  

“Kalau lihat rekonstruksi itu kan memang apa yang dibilang oleh Ibu KBO itu pasalnya sama, tadi juga ada fakta penjualan kendaraan unit milik korban,” jelas Ahmad Sidik kepada wartawan.  

Menurut Ahmad Sidik, salah satu poin krusial dalam penyelidikan adalah apakah tindakan menjual mobil korban sudah direncanakan oleh pelaku sejak awal atau dilakukan setelah pembunuhan sebagai langkah spontan.

Fakta ini akan menjadi salah satu dasar menentukan apakah pasal pembunuhan berencana dapat diterapkan.  

“Nanti unit (mobil korban dijual) itu apakah direncanakan sejak awal atau tidak. Tapi barusan dikonfirmasi kepada pelaku itu tujuan menjual mobil itu setelah dia membuang mayat,” ungkap Ahmad.  

Selain tindakan pembunuhan, Ahmad juga menyebut adanya perbuatan lain yang melanggar hukum, yaitu pencurian atau penggelapan mobil korban. 

Kedua tindakan ini, baik pembunuhan maupun penggelapan, akan menjadi dasar dalam dakwaan hukum terhadap Iwan.  

“Untuk indikasi pembunuhan berencana nanti lihat dulu. Kalau memang sudah direncanakan sejak awal masuk pasal yang disangkakan,” jelasnya lebih lanjut.  

Ahmad Sidik menjelaskan perbedaan mendasar antara pembunuhan berencana dengan pembunuhan biasa. 

Baca Juga :  Hadiri RDPU di Komisi III DPR RI, Ibu dari Anak Korban Dugaan Salah Tangkap Menangis Haru

Pembunuhan biasa terjadi jika pelaku langsung bertindak secara impulsif setelah merasa tersakiti atau terprovokasi oleh korban, misalnya dengan mencekik korban secara spontan. 

Namun, jika terdapat bukti bahwa pelaku memiliki rencana sebelumnya, maka tindakannya dapat dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.  

“Tapi kalau punya masalah sebelumnya, kemudian pelaku ada rencana, berarti itu pembunuhan berencana. Dakwaannya bisa penipuan, penggelapan, hingga pencurian,” ujar Sidik.  

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Keputusan akhir mengenai pasal yang akan diterapkan terhadap Iwan akan sangat bergantung pada hasil rekonstruksi, pengakuan pelaku, serta bukti-bukti pendukung lainnya.  

Dengan adanya dua unsur hukum, yaitu pembunuhan dan penggelapan, Iwan terancam hukuman berat, terlebih jika unsur perencanaan terbukti.