Pintasan.co, Yogyakarta – Pemerintah Daerah DIY telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400-7.11/3884 Tahun 2025 yang berisi imbauan terkait kewaspadaan terhadap peningkatan kasus Covid-19 di wilayah DIY.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah DIY, Tri Saktiyana, pada Rabu (11/6/2025).
SE tersebut juga secara resmi disampaikan melalui Bagian Humas Biro Umum, Humas, dan Protokol Setda DIY.
Dalam surat itu disebutkan bahwa, sebagai bentuk kewaspadaan terhadap lonjakan kasus Covid-19, perlu dilakukan berbagai langkah konkret untuk menghadapi situasi tersebut.
Berikut sejumlah poin penting yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut:
- Dinas Kesehatan DIY serta Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten/kota diminta untuk memantau dan memverifikasi perkembangan kasus ILI (Influenza Like Illness), SARI (Severe Acute Respiratory Infection), pneumonia, serta Covid-19 melalui pelaporan rutin dalam Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
- Jika terjadi lonjakan kasus yang berpotensi menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), maka pelaporan harus dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event-Based Surveillance/EBS) yang tersedia dalam aplikasi SKDR.
- Epidemiologi perlu dilakukan apabila ditemukan peningkatan kasus Covid-19 atau infeksi saluran pernapasan lainnya untuk mengetahui penyebab dan pola penyebarannya.
- Dilakukan pemetaan risiko dan penyusunan rekomendasi penanganan Covid-19 dengan memanfaatkan platform daring di alamat https://petarisikopie.id/.
- Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten/kota diminta untuk menyiapkan fasilitas kesehatan yang memadai guna menangani pasien Covid-19 yang membutuhkan perawatan, sesuai dengan pedoman yang berlaku.
- Promosi kesehatan terkait kewaspadaan terhadap Covid-19 di masyarakat perlu ditingkatkan, seperti menggalakkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, memakai masker terutama bagi yang sakit atau berada di kerumunan, serta menganjurkan masyarakat untuk segera mengunjungi fasilitas kesehatan jika mengalami gejala infeksi saluran pernapasan dan memiliki riwayat kontak dengan faktor risiko.
- Fasilitas pelayanan kesehatan di DIY diminta melaksanakan rujukan pasien Covid-19 melalui Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi (SISRUTE).
- Seluruh rumah sakit diwajibkan memperbarui data mengenai ketersediaan dan tingkat keterisian tempat tidur untuk pasien Covid-19 atau ruang isolasi setiap hari melalui sistem RS Online.
- Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) DIY diminta untuk terus memantau dinamika dan isu yang berkembang di masyarakat terkait penyebaran Covid-19 di wilayah DIY.
- Badan Karantina Kesehatan Yogyakarta bertanggung jawab melakukan pengawasan serta langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di pintu-pintu masuk wilayah Indonesia.
- Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat (BB Labkesmas) Yogyakarta ditunjuk sebagai laboratorium rujukan untuk melakukan pemeriksaan spesimen dari pasien yang diduga terinfeksi Covid-19 yang dikirim oleh fasilitas pelayanan kesehatan di DIY.
“Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih,” bunyi penutup SE tentang Peningkatan Kewaspadaan Kasus Covid-19 di DIY yang ditandatangani Plt Sekda DIY Tri Saktiyana.
SE ini juga ditujukan kepada Kepala BINDA DIY, Kepala BKK Yogyakarta, Kepala BB LABKESMAS Yogyakarta, Kepala Dinas Kesehatan DIY, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se-DIY, Direktur Rumah Sakit se-DIY, dan Kepala Puskesmas se-DIY.