Pintasan.co, Jawa Barat – Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi mendukung program normalisasi sungai dan pembebasan lahan yang digagas oleh Pemdaprov Jawa Barat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Dedi Supriadi menyampaikan hal tersebut dalam rakor bersama dengan Gubernur Jawa Barat dan Menteri ATR/BPN.
Agenda normalisasi sungai dan pembebasan lahan tersebut akan dilakukan di beberapa daerah Jawa Barat termasuk Kabupaten Bekasi.
“Tadi ada beberapa hal yang diamanahkan dalam hasil rapatnya untuk daerah-daerah termasuk Kabupaten Bekasi, untuk melakukan upaya-upaya penataan, pemanfaatan, dan pengelolaan tata ruang yang baik. Nanti akan langsung kita tindaklanjuti,” ujar Dedy Supriadi, dikutip dari laman jabarprov.go.id, Kamis 13 Maret 2025.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi akan melakukan pembebasan lahan di beberapa daerah aliran sungai di seluruh Jawa Barat.
Kang Dedi mengatakan akan mencabut sertifikat tanah yang belum lima tahun di sempadan sungai tersebut. Sedangkan bagi sertifikat tanah yang sudah di atas lima tahun, menurut Kang Dedi akan diberikan uang kerahiman.
“Andai kata bersertifikat atau sudah ada bangunan. Maka nanti kalo sertifikatnya di bawah lima tahun maka akan dicabut. Kalau sertifikatnya di atas lima tahun diberikan kerohiman, kompensasi,” ujar Dedi Mulyadi melalui channel Youtube KDM, Kamis 13 Maret 2025.