Pintasan.co, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa pemerintah akan menetapkan 27 November 2024, hari pemungutan suara Pilkada, sebagai hari libur nasional. Keputusan tersebut akan diputuskan segera setelah Presiden Prabowo Subianto kembali ke Indonesia.

Prasetyo mengungkapkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengajukan surat permohonan untuk penetapan hari libur nasional, yang kini menunggu tindak lanjut dari pihak pemerintah.

“Hari ini surat dari KPU sudah diterima, nanti setelah Bapak Presiden kembali, kita akan segera memutuskan untuk menetapkan 27 November sebagai hari libur nasional,” ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk mempercepat proses penetapan hari libur nasional pada tanggal tersebut.

Menurut Prasetyo, penetapan hari libur nasional untuk pemungutan suara Pilkada ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dilaksanakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia.

Pada 27 November nanti, masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih akan menggunakan hak suaranya untuk memilih kepala daerah, termasuk wali kota, bupati, dan gubernur.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendukung wacana hari libur nasional ini, dengan harapan agar masyarakat bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk menggunakan hak pilihnya.

Sebelumnya, pada Pilkada serentak 9 Desember 2020, pemerintah juga menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional.

Baca Juga :  Pembentukan Bank Emas Bisa Tingkatkan Ekonomi dan Ciptakan 800 Ribu Tenaga Kerja