Pintasan.co, Jakarta – Pemerintah transisi Bangladesh secara resmi mengeluarkan larangan terhadap semua kegiatan Partai Liga Awami yang dipimpin oleh mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina pada Sabtu (10/5), hingga proses peradilan terhadap partai dan pemimpinnya selesai.
“Telah diputuskan untuk melarang semua aktivitas Partai Liga Awami, baik di dunia nyata maupun ruang digital, berdasarkan Undang-Undang Anti-Terorisme, hingga Mahkamah Pidana Internasional (ICT) menyelesaikan proses peradilan terhadap partai dan para pemimpinnya,” kata Asif Nazrul, penasihat urusan hukum, kepada wartawan setelah rapat darurat Dewan Penasihat yang dipimpin oleh pemimpin sementara, Muhammad Yunus.
Pada pertemuan tersebut, dewan juga memutuskan untuk mengubah aturan ICT, termasuk ketentuan yang memungkinkan pengadilan terhadap partai politik, kelompok afiliasi, maupun pendukung mereka.
Laporan tim pencari fakta PBB menyebutkan bahwa sekitar 1.400 orang, termasuk 13 persen di antaranya anak-anak, tewas dalam pemberontakan yang dipimpin oleh mahasiswa pada Juli hingga Agustus tahun lalu, yang berujung pada jatuhnya pemerintahan Hasina.
PBB menuduh Sheikh Hasina dan Partai Liga Awami terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan.
Namun, baik Hasina maupun partainya membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa proses peradilan ini bermotif politik.
Pada 2013, Pengadilan Kejahatan Internasional Bangladesh juga menjatuhkan hukuman mati kepada para pemimpin partai oposisi Bangladesh Nationalist Party (BNP) dan Bangladesh Jamaat-e-Islami atas dugaan kejahatan yang dilakukan selama Perang Kemerdekaan Bangladesh 1971.
Keputusan tersebut menuai kritik baik dari dalam negeri maupun komunitas internasional, karena dianggap tidak memenuhi standar hukum internasional.