Pintasan.co, Jakarta – Pemerintah menargetkan skema gaji tunggal (single salary) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mulai berlaku pada tahun 2026.

Melalui sistem baru ini, seluruh unsur pendapatan ASN akan disatukan menjadi satu jenis penghasilan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa pihaknya terus menjalin koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, serta kementerian dan lembaga lainnya guna memastikan seluruh aturan dan aspek teknis dapat diselaraskan.

“Kami terus membahas dan mengoordinasikan hal ini dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, BKN, dan K/L terkait. Harapannya, tahun depan sistem single salary sudah dapat diberlakukan,” ujar Zudan, dikutip Minggu (23/11/2025).

Zudan menegaskan bahwa implementasi skema gaji tunggal membutuhkan persiapan komprehensif dan keputusan bersama antarinstansi pemerintah.

Pemerintah menilai, penerapan single salary dapat meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk ketika mereka memasuki masa pensiun.

Sistem ini dianggap mampu mencegah ASN terjerat utang besar.

Saat ini, menurut Zudan, pendapatan dan manfaat pensiun ASN, khususnya golongan I dan II masih tergolong rendah.

Akibatnya, tidak sedikit yang masih memiliki cicilan besar saat memasuki masa purnatugas, sehingga kesejahteraan setelah pensiun belum sepenuhnya terjamin.

“Target kami sederhana: saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena utang. ASN harus menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat,” tegasnya.

Dengan skema gaji tunggal, pemerintah berharap ASN dapat memenuhi kebutuhan hidup hingga usia tua, mulai dari melunasi cicilan rumah, mempersiapkan pernikahan anak, hingga memperoleh jaminan kesehatan yang layak.

“Cukup saja, tidak perlu berlebihan. Yang penting rumah lunas, anak-anak bisa menikah, dan ketika pensiun SK bisa kembali tanpa beban,” tambah Zudan.

Rencana penerapan single salary juga tercantum dalam Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2026, sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan melalui intervensi belanja kementerian dan lembaga.

Baca Juga :  Semangat KORPRI dan PGRI Warnai Peringatan Hari Guru Nasional di Pinrang

Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa kebijakan penggajian tunggal akan mulai diimplementasikan pada tahun anggaran 2026.