Pintasan.co, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menegaskan bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) yang diberangkatkan melalui skema pemerintah pada akhirnya akan kembali ke Tanah Air dan diharapkan dapat memanfaatkan pengalaman serta keahlian yang diperoleh selama bekerja di luar negeri.

Menteri P2MI Mukhtarudin menjelaskan bahwa masa kerja PMI umumnya berlangsung selama dua hingga tiga tahun sesuai perjanjian kerja.

Setelah masa tersebut berakhir, para pekerja akan kembali ke Indonesia untuk melanjutkan pengabdian dan karier di dalam negeri.

Pemerintah, kata Mukhtarudin, berkomitmen memfasilitasi mantan PMI agar tetap produktif setelah kembali.

Berbagai unit di KP2MI disiapkan untuk mendukung proses tersebut, mulai dari promosi dan pemanfaatan peluang kerja, penempatan, perlindungan, hingga pemberdayaan pekerja migran.

Ia menambahkan, PMI purnatugas akan diarahkan ke sektor-sektor industri nasional yang membutuhkan tenaga berpengalaman.

Menurutnya, PMI memiliki nilai tambah karena telah terbiasa dengan budaya kerja internasional, penguasaan bahasa asing, serta etos kerja dari negara tujuan seperti Jepang, Korea, hingga Eropa.

Di sisi lain, Mukhtarudin menyebutkan peluang kerja di luar negeri masih terbuka luas, khususnya pada sektor profesional dengan sekitar 350 ribu lowongan tersedia.

Namun, hingga kini baru sekitar 20 persen yang dapat dipenuhi akibat keterbatasan kesiapan tenaga kerja dari dalam negeri.

Untuk menjawab tantangan tersebut, KP2MI berencana memperkuat pengembangan sumber daya manusia melalui kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Upaya ini dilakukan agar lulusan pendidikan memiliki kompetensi dan kemampuan bahasa yang sesuai dengan kebutuhan industri global maupun domestik.

KP2MI juga memberikan klarifikasi bahwa pernyataan mengenai durasi kerja tiga tahun tidak dimaksudkan sebagai kewajiban mutlak bagi PMI untuk pulang.

Baca Juga :  KemenP2MI Perkuat Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran ke Korea Selatan

Jangka waktu tersebut merupakan praktik umum dalam perjanjian kerja dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan serta ketentuan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pengalaman dan keterampilan PMI yang kembali dari luar negeri dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas tenaga kerja di dalam negeri.