Pintasan.co, Jakarta – Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan mulai tahun 2026 sebagai langkah meringankan beban masyarakat dan memastikan akses layanan kesehatan tetap terbuka bagi seluruh warga.
Kebijakan ini diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, yang menyebutkan bahwa rencana pemutihan tunggakan tengah disiapkan dan ditargetkan rampung pada November 2025.
“Kami terus berupaya agar seluruh tunggakan peserta BPJS dapat dibebaskan dan tidak lagi dianggap sebagai utang,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).
Muhaimin menegaskan, langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak kesehatan rakyat kecil.
“Jangan sampai masyarakat tidak bisa berobat hanya karena ada tunggakan lama,” ucapnya.
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, mendukung kebijakan tersebut karena sebagian besar penunggak BPJS berasal dari keluarga rentan yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan iuran.
“Mereka sangat membutuhkan layanan kesehatan, jadi penghapusan tunggakan ini langkah yang tepat,” katanya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyebutkan masih ada 23 juta peserta dengan total tunggakan lebih dari Rp10 triliun.
Kebijakan ini, lanjutnya, akan difokuskan bagi peserta tidak mampu, termasuk pekerja sektor informal dan penerima bantuan iuran dari pemerintah daerah.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan anggaran Rp20 triliun telah disiapkan dalam APBN 2026.
“Sesuai arahan Presiden, anggaran itu sudah kami siapkan,” ujarnya.
Ghufron menambahkan, penghapusan tunggakan dilakukan secara administratif tanpa mengganggu arus kas BPJS Kesehatan, dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi peserta tidak mampu, sementara peserta yang mampu tetap wajib membayar iuran.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi warga miskin yang kehilangan akses pelayanan kesehatan karena menunggak iuran, serta memperkuat keadilan sosial dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
