Pintasan.co, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa masyarakat korban bencana alam diperbolehkan memanfaatkan kayu gelondongan sisa banjir, sepanjang dilakukan melalui mekanisme koordinasi dan perizinan dengan pemerintah. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan keraguan publik terkait legalitas pemanfaatan material kayu pascabencana yang kerap ditemukan dalam jumlah besar di wilayah terdampak.
Menurut Prasetyo, pemerintah telah menyiapkan payung hukum yang jelas agar pemanfaatan kayu pascabencana tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Ia menjelaskan, Kementerian Kehutanan telah menerbitkan surat edaran kepada pemerintah daerah di tiga provinsi yang terdampak bencana.
Surat edaran tersebut mengatur secara rinci pemanfaatan kayu, terutama untuk kepentingan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak, termasuk pembangunan hunian sementara dan hunian tetap. Kayu gelondongan dapat dimanfaatkan warga dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah.
Hal ini disampaikan Prasetyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
“Jadi beberapa hari setelah kejadian bencana di tiga provinsi, Kemenhut telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota berkaitan pemanfaatan kayu-kayu jika akan dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi,” kata Prasetyo.
“Termasuk untuk kepentingan kalau pembuatan hunian sementara maupun hunian tetap,” imbuhnya.
Prasetyo menekankan, koordinasi menjadi kunci utama agar pemanfaatan kayu gelondongan sisa banjir tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, hingga desa, diminta berperan aktif mengawal proses tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan maupun konflik kepentingan.
Ia juga mengingatkan bahwa kayu-kayu sisa banjir sejatinya dapat menjadi sumber daya penting bagi masyarakat korban bencana. Selain membantu mempercepat pemulihan, pemanfaatan kayu tersebut dinilai mampu mengurangi beban biaya pembangunan hunian bagi warga yang kehilangan tempat tinggal.
Namun demikian, Prasetyo menggarisbawahi bahwa pemanfaatan kayu tidak boleh dilakukan secara sepihak. Masyarakat tetap diminta melapor dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat agar pendataan, pengawasan, dan penggunaan kayu dapat dilakukan secara tertib dan transparan.
“Jadi kalau masyarakat ingin memanfaatkan tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” imbuh Prasetyo.
Senada dengan pemerintah, Anggota Komisi IV DPR, Rajiv, menilai pemanfaatan kayu gelondongan sisa banjir di sejumlah wilayah Sumatera dapat dilakukan oleh masyarakat dalam kondisi darurat. Menurutnya, situasi bencana tidak bisa dilihat secara hitam-putih, terutama ketika warga terdampak membutuhkan bahan untuk bertahan dan memulihkan kehidupan mereka.
“Dalam situasi saat ini, kita tidak bisa bilang itu salah atau benar yang dilakukan oleh masyarakat. Masyarakat mungkin melihatnya membangun rumahnya dengan lain-lain, jadi menurut saya ya sudahlah. Tidak ada masalah,” ujar Rajiv saat dihubungi, Senin (22/12/2025).
Rajiv menjelaskan, meski bencana banjir di Sumatera telah memasuki fase pemulihan, kondisi ekonomi warga terdampak masih sangat terbatas. Banyak masyarakat kehilangan mata pencaharian, tempat tinggal, serta tabungan akibat banjir yang melanda kawasan permukiman dan lahan produktif.
Menurutnya, keterbatasan dana menjadi alasan utama warga memanfaatkan kayu sisa banjir untuk membangun kembali rumah mereka. Dalam konteks tersebut, pendekatan hukum yang kaku dinilai tidak relevan diterapkan.
“Dalam situasi darurat, dalam bencana seperti ini, kita tidak bisa bilang benar atau salah. Karena situasinya masih darurat,” ucapnya.
Meski demikian, Rajiv mengingatkan agar pemanfaatan kayu tetap berada dalam kerangka kepentingan kemanusiaan dan pemulihan pascabencana, serta tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial atau penebangan liar yang disengaja.
Sebelumnya, Prasetyo Hadi juga menegaskan bahwa pemanfaatan kayu sisa banjir pascabencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat telah diatur secara resmi oleh pemerintah dan dapat digunakan untuk kepentingan rehabilitasi serta rekonstruksi.
Pemerintah berharap, dengan kepastian regulasi dan koordinasi lintas jenjang pemerintahan, proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat berjalan lebih cepat sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya yang tersedia di wilayah mereka.
