Pintasan.co, Gunungkidul – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), menetapkan target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025 sebesar Rp25,4 miliar.
Target tersebut mengalami peningkatan sekitar Rp600 juta dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp24,3 miliar.
Kepala BKAD Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, menjelaskan bahwa kenaikan target ini sejalan dengan bertambahnya jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), yang berarti jumlah tanah dan bangunan yang dikenakan pajak juga bertambah.
Pada tahun lalu, sebanyak 618.977 lembar SPPT didistribusikan, sementara tahun ini jumlahnya meningkat menjadi 622.485 lembar.
“Jadi, ada kenaikan SPPT sebesar 3.508 lembar. Dan, nantinya besaran pajak yang mesti dibayarkan masyarakat itu tergantung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” ujarnya pada Rabu (12/2/2025).
Ia menambahkan bahwa lembar SPPT tersebut baru saja didistribusikan kepada wajib pajak melalui lurah pada hari Selasa (11/2/2025).
“Kami baru mengirimkan SPPT ini kemarin. Karena, memang ketetapannya baru disampaikan beberapa hari lalu,” ucapnya.
Setelah SPPT didistribusikan melalui lurah, ia melanjutkan, akan ada pemilahan di tingkat kalurahan hingga akhir Maret mendatang.
Setelah proses pemilahan selesai, SPPT akan diserahkan langsung kepada Wajib Pajak (WP) untuk proses pembayaran selanjutnya.
“Setelah, menerima SPPT wajib pajak diminta segera memenuhi kewajibannya. Akan tetapi, jika ada hal-hal yang tidak sesuai seperti salah nama, alamat, maupun luas itu bisa diajukan sampai akhir Juni mendatang, bisa langsung ke kantor BKAD atau Mal Pelayanan Publik (MPP),” paparnya.
Dia menjelaskan bahwa sesuai dengan ketetapan aturan pajak tahun ini, tidak ada insentif untuk Wajib Pajak. Namun, Wajib Pajak masih dapat mengajukan keberatan pajak untuk memperoleh keringanan.
“Untuk mengajukan keberatan pajak ini juga harus memenuhi kriteria sesuai dengan kondisinya. Pengajuan keberatan pajak paling lama tiga bulan setelah SPPT itu diterima, dengan persyaratan pengajuan berupa surat permohonan dilampiri surat keterangan kalurahan,” ujarnya.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Sri Suhartanta, mengimbau kepada para Wajib Pajak untuk membayar PBB-P2 sebelum mendekati batas waktu pada 30 September 2025, sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Gunungkidul.
“Maka dari itu, kami meminta seluruh lurah tidak hanya membagikan SPPT, namun juga mengingatkan masyarakat untuk membayar PBB tepat waktu,” urainya.