Pintasan.co, Slawi – Penerapan teknologi digital telah merevolusi sistem pembayaran pajak, retribusi, dan transaksi keuangan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
Peluncuran berbagai layanan pembayaran digital seperti pembayaran tanpa tunai menggunakan quick response code Indonesian standard (QRIS) dan mobile banking menjadi tonggak penting dalam langkah menuju kemajuan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud, meresmikan soft launching layanan digitalisasi pembayaran di Gedung Dadali belum lama ini.
Beragam layanan yang disediakan meliputi Bapenda Satu Genggaman (BSG), Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), pembayaran melalui pemindaian kode QRIS dan mesin electronic data capture (EDC) di RSUD, pembayaran retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) menggunakan QRIS, serta retribusi untuk layanan pariwisata, kesehatan, parkir tepi jalan umum, pengelolaan sampah, hingga transaksi jual beli di lapak serba lokal Trasa.
Menurut Amir, program elektronifikasi transaksi pemerintah daerah atau ETPD ini tidak hanya menciptakan sistem transaksi keuangan daerah yang semakin transparan, tetapi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah.
Hal ini selaras dengan visi pembangunan Kabupaten Tegal agar menjadi daerah yang berdaya saing dan inovatif.
Penggunaan QRIS agar lebih efisien
Penggunaan kanal pembayaran tunai digital melalui QRIS, lokapasar, ATM, internet banking, dan UE Reader, dinilai dapat meminimalkan terjadinya kebocoran transaksi keuangan daerah, mempercepat proses administrasi dan menciptakan efesiensi.
Penggunaan KKPD dinilai mampu mendukung pengelolaan belanja daerah secara lebih terorganisir dan efisien dalam hal waktu.
Terkait hal ini, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah berkontribusi dalam mempersiapkan sistem layanan pembayaran digital ini, termasuk Bank Indonesia, Bank Jateng, serta Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Tegal.
“Saya mengajak semua pihak untuk mendukung implementasi layanan pembayaran digital ini. Mari kita jadikan sebagai langkah awal menuju Kabupaten Tegal yang lebih maju, lebih transparan, dan inklusif,” ungkap Amir Makhmud
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal, Yosa Afandi, menjelaskan bahwa langkah digitalisasi ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), serta Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Yosa juga menjelaskan bahwa percepatan dan perluasan digitalisasi di daerah akan difokuskan pada tiga prioritas utama.
Tiga fokus utama yang dimaksud meliputi konsolidasi struktur PDRD untuk menekan biaya administrasi sekaligus meningkatkan integrasi dalam pemungutan, perluasan basis pajak melalui sinergi antara pajak pusat dan daerah guna mengidentifikasi objek pajak baru, serta harmonisasi aturan melalui penyederhanaan dan penyempurnaan regulasi terkait pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Di tahun 2025, Retribusi PBG tidak hanya bisa dibayarkan melalui BSG, tetapi juga dapat dibayarkan melalui Bank Jateng, QRIS, dompet digital, lokapasar, Pos Indonesia dan toko retail modern. Sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses pembayaran di mana dan kapan saja,” terang Yosa.