Pintasan.co, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait masa tunggu jemaah haji yang akan diberlakukan mulai tahun 2026.
Dalam kebijakan tersebut, masa tunggu diberlakukan sama rata di seluruh provinsi, yakni selama 26 tahun.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa kebijakan ini membawa perubahan besar dibanding sistem pembagian kuota haji tahun 2025.
Ia menegaskan, perhitungan kuota pada tahun sebelumnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Mulai 2026, pembagian kuota haji dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sehingga lebih transparan dan adil,” ujar Dahnil di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, masa tunggu haji yang sebelumnya bervariasi hingga 47 tahun kini dipangkas menjadi 26 tahun secara merata.
Langkah ini dinilai dapat memberikan keadilan bagi calon jemaah di seluruh provinsi.
Dahnil menambahkan, penerapan sistem baru ini akan berdampak pada perubahan jumlah kuota di beberapa daerah.
Sebanyak 10 provinsi dipastikan mendapat tambahan kuota, sementara 20 provinsi lainnya akan mengalami pengurangan.
“Kebijakan ini akan diterapkan selama tiga tahun ke depan untuk memberikan kepastian dalam proses perencanaan dan penganggaran,” jelasnya.
