Pintasan.co, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian Kehutanan untuk melakukan audit serta evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL), perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan hasil hutan, khususnya industri bubur kertas (pulp) dan produk turunannya.
Arahan tersebut disampaikan langsung Presiden kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, menyusul berbagai sorotan publik terhadap aktivitas PT TPL yang selama ini kerap dikaitkan dengan persoalan lingkungan.
“Khusus PT Toba Pulp Lestari yang banyak diberitakan, Bapak Presiden secara tegas memerintahkan saya untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap PT TPL,” ujar Raja Juli dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (15/12/2025), menjelang Sidang Kabinet Paripurna, sebagaimana dikutip dari Antara.
Sebagai tindak lanjut, Menteri Kehutanan langsung menugaskan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki untuk mengawal pelaksanaan audit dan evaluasi terhadap perusahaan tersebut.
Raja Juli menegaskan, hasil audit nantinya akan disampaikan secara terbuka kepada publik, termasuk keputusan terkait sanksi yang mungkin dijatuhkan kepada PT TPL.
“Insyaallah, jika hasilnya sudah ada, akan kami umumkan kepada masyarakat, apakah izinnya akan dicabut atau dilakukan rasionalisasi terhadap PBPH yang mereka kuasai selama beberapa tahun terakhir,” katanya.
PBPH atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan merupakan dasar legal bagi operasional perusahaan di sektor kehutanan.
Dalam kesempatan yang sama, Raja Juli mengungkapkan bahwa Kementerian Kehutanan telah mencabut sebanyak 22 izin PBPH dengan total luas mencapai 1.012.016 hektare, termasuk 116.198 hektare yang berada di wilayah Sumatera.
“Rincian pencabutan izin tersebut akan dituangkan dalam surat keputusan dan segera kami sampaikan,” ujarnya.
Langkah ini merupakan bagian dari penertiban besar-besaran terhadap PBPH bermasalah yang secara nasional luasannya diperkirakan mencapai 1,5 juta hektare.
“Sebelumnya, pada 3 Februari lalu, saya telah mencabut 18 PBPH dengan luasan sekitar 1,5 juta hektare. Ditambah pencabutan hari ini sekitar 1 juta hektare, maka penertiban hutan yang sudah dilakukan mencapai kurang lebih 1,5 juta hektare,” jelasnya.
Selain itu, Raja Juli juga menyampaikan langkah konkret Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
“Hingga hari ini, kami telah menertibkan 11 subjek hukum dan selanjutnya akan disinergikan dengan proses penegakan hukum bersama Satgas PKH,” ujarnya.
Audit dan evaluasi ketat terhadap perusahaan kehutanan, termasuk PT TPL, dilakukan sebagai respons atas bencana banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 25 November 2025.
Bencana tersebut dinilai tidak semata-mata akibat cuaca ekstrem, tetapi juga diperparah oleh kerusakan lingkungan, termasuk alih fungsi hutan secara masif menjadi perkebunan monokultur dan area pertambangan.
Pemerintah menegaskan bahwa penertiban izin serta pembenahan tata kelola hutan merupakan langkah penting untuk mencegah terulangnya bencana serupa di masa mendatang.
