Pintasan co, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menilai pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengenai kemungkinan penundaan penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mencerminkan langkah pemerintah yang cermat dalam mengkaji kebijakan tersebut.

Misbakhun menyebut, pemerintah tengah melakukan analisis menyeluruh terhadap berbagai skenario kebijakan, termasuk dampaknya terhadap masyarakat dan perekonomian nasional.

“Pemerintah sedang melakukan exercise, membahas semua kemungkinan terkait kebijakan, tidak hanya PPN,” kata Misbakhun usai menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024).

Dialog dengan Menteri Keuangan

Misbakhun juga mengungkapkan, dirinya telah berdiskusi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait rencana kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%.

Dalam pembahasan itu, Misbakhun menegaskan bahwa pemerintah sangat serius mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Saya sudah berbicara dengan Bu Sri Mulyani, dan pemerintah benar-benar mendengarkan pandangan masyarakat secara serius. Kami di DPR memberikan ruang untuk melanjutkan kajian hingga batas waktu 1 Januari 2025,” jelasnya.

Namun, hingga kini, Kementerian Keuangan belum memberikan kepastian terkait pelaksanaan kenaikan PPN. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, meminta masyarakat bersabar hingga pemerintah mengumumkan keputusan final.

“Nanti kita lihat,” ujar Suahasil saat ditemui usai acara PTBI 2024 di Jakarta.

Pernyataan Luhut dan Rencana Stimulus Sosial

Ketidakpastian ini juga dikaitkan dengan pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan pada Rabu (27/11/2024), yang menyebut kemungkinan penundaan penerapan PPN 12%.

“Ya, hampir pasti diundur,” ujar Luhut .

Ia menjelaskan, pemerintah saat ini berfokus pada pemberian insentif atau stimulus sosial untuk mendukung masyarakat, khususnya kelompok kelas menengah, sebelum memberlakukan tarif pajak baru.

Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN 12% tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang dijadwalkan berlaku per 1 Januari 2025.

Baca Juga :  Peringatan Hari Pers Nasional, Bupati Sri Sumarni Memberikan Apresiasi terhadap Peran Wartawan di Grobogan

Pemerintah masih mempertimbangkan langkah terbaik untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.