Pintasan.co, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) telah mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan isu tarif dasar angkutan online yang menjadi tuntutan para pengemudi ojek online.

Langkah ini diambil melalui rapat multipihak yang diadakan pada Jumat (14/3/2025).

Dalam rapat tersebut, Pemprov Sulsel memastikan penerapan Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang sesuai dengan SK Gubernur Nomor 2559/XII/2022.

Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, yang turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan driver, aplikasi layanan transportasi online, dan instansi pemerintah.

Rapat yang berlangsung di Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel, juga menghadirkan perwakilan dari PT. Grab Indonesia, PT. Gojek Indonesia, dan PT. Maxim untuk wilayah Sulawesi Selatan, serta perwakilan driver dari Driver Online Bersatu Bergerak (Dobrak).

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI dan Dirjen Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital RI turut hadir secara virtual.

Jufri Rahman menyatakan, “Kami memfasilitasi dialog agar aplikator mematuhi SK Gubernur,” dengan tegas.

Pemprov Sulsel berperan sebagai mediator untuk menjembatani kepentingan para driver dan aplikator.

Jufri juga menambahkan bahwa hasil rapat ini akan disampaikan oleh perwakilan aplikator kepada pimpinan perusahaan pusat untuk ditindaklanjuti.

“Kami berharap ini menjadi solusi yang memberikan manfaat bagi semua pihak,” tuturnya.

Selain itu, Polrestabes Makassar turut memberikan pencerahan hukum untuk memastikan kesepakatan ini dapat diimplementasikan dengan baik.

Burhanuddin Nur, perwakilan dari Dobrak, memberikan apresiasi terhadap langkah Pemprov Sulsel yang telah mempertemukan semua pihak yang terkait.

Ia mengatakan, “Kami hadir dengan semangat sipakatau, sipakalebbi, sipakainge untuk menyelesaikan masalah ini,” dan berharap aplikator segera melaksanakan SK Gubernur agar tarif yang lebih adil dapat diterapkan bagi driver.

Sebagai tindak lanjut, rapat diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh perwakilan driver, aplikator, dan Pemprov Sulsel.

Baca Juga :  Pejuang Subuh: Sinar Harapan bagi Generasi Muda di Tempel Sleman

Berita acara tersebut mencakup lima poin kesepakatan, di antaranya adalah penerapan tarif sesuai dengan SK Gubernur yang mulai berlaku pada 19 Maret 2025 pukul 23.59 WITA.

Tarif batas atas ditetapkan sebesar Rp7.485,84/km dan tarif batas bawah sebesar Rp5.444,24/km.

Aplikator juga diwajibkan untuk menerapkan tarif batas atas pada dua kilometer pertama.

Pemprov Sulsel juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap SK Gubernur akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Masyarakat pun dapat melaporkan pelanggaran tersebut ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi hak-hak pengemudi dan menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih adil.

Inisiatif Pemprov Sulsel ini dinilai sebagai solusi yang saling menguntungkan bagi driver dan aplikator.

Diharapkan, dengan adanya penandatanganan berita acara ini, tarif yang lebih transparan dan adil dapat segera diterapkan, meningkatkan kesejahteraan para driver dan menjaga kelangsungan bisnis aplikator.