Pintasan.co, Jakarta – Pemerintah saat ini sedang menuntaskan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.
MK meminta agar penentuan upah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) dan memberi peran lebih besar kepada Dewan Pengupahan Daerah.
Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah ingin memastikan seluruh amanat MK diimplementasikan secara menyeluruh.
Ia menegaskan bahwa mekanisme baru ini tidak akan lagi menggunakan satu angka kenaikan nasional seperti tahun 2025, ketika Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan upah secara nasional sebesar 6,5%.
Sebagai gantinya, pemerintah sedang merancang model rentang (range) kenaikan upah yang nantinya dapat dipilih oleh masing-masing daerah sesuai dengan kondisi ekonomi wilayah.
Dewan Pengupahan Provinsi maupun Kabupaten/Kota akan diberikan kewenangan untuk menetapkan besaran upah dalam batas rentang yang ditetapkan pemerintah pusat.
Yassierli menambahkan bahwa proses penyusunan PP mencakup perhitungan KHL, penguatan peran Dewan Pengupahan, serta upaya mengatasi kesenjangan upah antar daerah.
Ia meminta publik menunggu pengumuman resmi setelah regulasi tersebut selesai difinalkan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa perubahan mekanisme ini penting untuk mencegah kesenjangan upah antar daerah semakin melebar apabila pemerintah tetap menggunakan satu angka nasional seperti tahun sebelumnya.
Tahun lalu, keputusan satu angka diambil karena putusan MK keluar sangat mepet dengan waktu penetapan UMP.
Indah mengatakan pemerintah kini perlu merumuskan model jangka panjang sesuai arahan MK, mencakup perhitungan KHL, penguatan Dewan Pengupahan, serta keseimbangan antara kemampuan pekerja mempertahankan daya beli dan kapasitas perusahaan.
Ia menjelaskan bahwa rentang kenaikan yang dimaksud mengarah pada pengaturan alpha atau indeks tertentu dalam formula upah.
Jika sebelumnya alpha dibatasi pada kisaran 0,1 sampai 0,3, kini pemerintah mempertimbangkan perluasan rentang tersebut.
Meski belum dapat membeberkan detail angka karena PP masih dalam proses finalisasi, Indah menyebut mekanisme utama tidak berubah: Dewan Pengupahan Daerah tetap menjadi pihak yang merumuskan rekomendasi untuk kemudian disampaikan kepada gubernur.
