Pintasan.co, Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan kebijakan baru yang mengizinkan pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Dalam pasal 86 ayat 1 huruf b disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah kini dapat dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Kementerian.

Aturan baru ini menjadi perubahan besar, sebab sebelumnya jamaah hanya bisa berangkat melalui biro perjalanan resmi yang telah memiliki izin operasional dari pemerintah.

Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, menilai kebijakan ini mengejutkan para pelaku usaha travel.

Menurutnya, keputusan tersebut berpotensi mengguncang ekosistem ekonomi keumatan yang selama ini menopang ribuan biro perjalanan umrah berizin.

“Ribuan PPIU dan PIHK telah berinvestasi besar, taat pajak, serta menciptakan jutaan lapangan kerja. Keputusan ini seperti petir di siang bolong bagi kami,” ujar Zaky, dikutip dari detikcom (23/10/2025).

Zaky mengingatkan bahwa dibukanya akses umrah mandiri bisa memicu dominasi platform besar seperti Traveloka, Agoda, Tiket.com, maupun marketplace global seperti Nusuk dan Maysan.

Dengan modal besar dan strategi promosi agresif, mereka dikhawatirkan akan menyingkirkan usaha kecil-menengah berbasis umat.

Selain ancaman ekonomi, ia juga menyoroti risiko ibadah tanpa bimbingan resmi.

Menurutnya, jamaah yang berangkat tanpa pendampingan PPIU rentan mengalami kesalahan dalam pelaksanaan manasik hingga penipuan.

Zaky juga mempertanyakan kejelasan istilah “penyedia layanan” dan “sistem informasi kementerian” dalam UU baru tersebut.

Ia khawatir aturan ini justru membuka celah bagi perusahaan asing untuk menjual paket umrah langsung kepada jamaah Indonesia.

“Jika itu terjadi, maka ekosistem umrah berbasis umat bisa runtuh sepenuhnya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Dana Reses DPR Naik Jadi Rp702 Juta, Dasco Jelaskan Alasannya