Pintasan.co, Surabaya – Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus. Keputusan ini disampaikan langsung ke publik oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro.
“Ada satu hadiah lagi ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” kata Wamensesneg Juri Ardiantoro di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025).
Diputuskannya libur nasional tanggal 18 Agustus 2025 oleh pemerintah Indonesia dengan harapan agar seluruh masyarakat bisa memanfaatkannya sebagai momen menggelar berbagai perlombaan kemerdekaan, baik di lingkungan tempat tinggal, sekolah, maupun kantor.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai bentuk dukungan dan arahan kepada seluruh lembaga pemerintahan dalam rangka menyemarakkan HUT ke-80 RI.
Surat Edaran tersebut diterbitkan pada 28 Juli 2025 dan ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, Pimpinan lembaga non-struktural, Kepala perwakilan RI di luar negeri, Gubernur provinsi se-Indonesia, Bupati dan wali kota di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam edaran tersebut, Prasetyo meminta seluruh kementerian dan lembaga ikut aktif dalam menyemarakkan peringatan HUT RI ke-80 tahun 2025. Dan juga dihimbau agar seluruh kantor pemerintah dan lembaga Mengibarkan Bendera Merah Putih dan Memasang dekorasi kemerdekaan seperti umbul-umbul, spanduk, dan lampu hias. Pemasangan bendera dan dekorasi ini berlaku selama periode 1 hingga 31 Agustus 2025.