Pintasan.co, Jakarta – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, telah menyiapkan berbagai insentif ekonomi untuk meringankan dampak dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan berlaku pada 1 Januari 2025.
Kebijakan ini, yang mengatur kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi pasca-pandemi, sekaligus mengakomodasi kebutuhan masyarakat, terutama kelompok berpendapatan rendah dan menengah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021 yang disahkan pada 29 September 2021.
Kebijakan ini juga merupakan upaya untuk memperbaiki kondisi fiskal negara, yang mengharuskan pemerintah untuk mengambil langkah bertahap dalam penyesuaian tarif pajak.
Bantuan untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah
Dalam rangka menjaga daya beli masyarakat, pemerintah telah menyiapkan serangkaian insentif yang akan langsung dirasakan oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang berada di kelompok berpendapatan rendah.
Beberapa langkah konkret yang telah dipersiapkan antara lain adalah PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk barang-barang kebutuhan pokok seperti minyak, tepung terigu, dan gula industri.
Dengan kebijakan ini, meskipun tarif PPN naik menjadi 12 persen, PPN yang dibebankan untuk barang-barang tersebut tetap 11 persen.
Pemerintah juga akan memberikan Bantuan Pangan berupa 10 kilogram beras per bulan kepada sekitar 16 juta penerima bantuan pangan (PBP) di desil 1 dan 2 selama dua bulan pertama tahun 2025.
Selain itu, untuk membantu mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, pemerintah akan memberikan diskon biaya listrik sebesar 50% bagi pelanggan listrik dengan daya terpasang hingga 2200 VA pada Januari dan Februari 2025.
Fasilitas PPN untuk Barang dan Jasa Esensial
Pemerintah juga akan memberikan pembebasan atau pengurangan PPN untuk barang dan jasa yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat luas.
Barang-barang tersebut meliputi bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, serta produk-produk kesehatan dan pendidikan.
Begitu pula dengan jasa transportasi umum, buku, vaksin polio, rumah sederhana, dan pemakaian listrik serta air minum yang tetap dibebaskan dari PPN.
Insentif untuk Masyarakat Kelas Menengah
Bagi masyarakat kelas menengah, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif untuk menjaga daya beli. Salah satunya adalah PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga hingga Rp5 miliar, serta insentif untuk pembelian kendaraan listrik (EV) roda empat dan bus tertentu.
Pemerintah juga melanjutkan pemberian PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid untuk mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Selain itu, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan, serta mengoptimalkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini tidak hanya memberikan manfaat tunai bagi pekerja yang terkena PHK, tetapi juga menawarkan pelatihan dan akses informasi pekerjaan.
Diskon untuk Sektor Industri Padat Karya
Untuk sektor industri, terutama industri padat karya, pemerintah juga memberikan diskon sebesar 50% atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban sektor industri yang banyak menggantungkan pekerjaannya pada tenaga kerja besar.
Proyeksi dan Dampak Kebijakan
Sri Mulyani menambahkan bahwa proyeksi total insentif yang akan diberikan pemerintah pada tahun 2025 mencapai Rp 265,6 triliun. Dengan fasilitas pembebasan PPN untuk barang dan jasa esensial, diharapkan masyarakat dapat tetap memenuhi kebutuhan dasar mereka meskipun ada kenaikan tarif PPN.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung sektor-sektor yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional, seperti pangan, kesehatan, pendidikan, dan transportasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah-langkah strategis pemerintah untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan ekonomi yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka yang paling terdampak oleh kebijakan perpajakan yang baru.
Dengan serangkaian insentif yang dirancang untuk berbagai kelompok masyarakat, pemerintah berharap dapat mengurangi dampak negatif dari kenaikan tarif PPN 12% yang mulai berlaku pada Januari 2025.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjaga daya beli masyarakat, tetapi juga mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang lebih inklusif dan berkelanjutan.