Pintasan.co, Jakarta – Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) baru untuk mengatur penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi.
Aturan ini akan menggantikan regulasi lama yang masih mengacu pada Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, karena dinilai belum mengatur sistem penyaluran secara menyeluruh, terutama setelah adanya perubahan status pengecer menjadi subpangkalan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa regulasi yang berlaku saat ini belum mencakup seluruh rantai distribusi.
Dalam skema baru, penyaluran LPG 3 kilogram akan diatur secara tertutup hingga ke tingkat pangkalan dan subpangkalan, bukan lagi terbuka seperti sebelumnya.
Melalui Perpres tersebut, pemerintah juga akan menetapkan besaran margin keuntungan di setiap mata rantai distribusi.
Selain itu, pengaturan penerima LPG subsidi akan berbasis kelompok kesejahteraan rumah tangga atau desil, yang selama ini belum diatur secara tegas.
Berdasarkan Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, rumah tangga dibagi ke dalam sepuluh kelompok desil.
Kelompok desil 1 hingga 4 masuk kategori sangat miskin sampai rentan miskin, desil 5 tergolong menengah bawah, sedangkan desil 6 hingga 10 merupakan kelompok menengah ke atas.
Dalam aturan baru, pemerintah akan memperjelas kelompok mana yang berhak menerima LPG 3 kilogram, termasuk kemungkinan pembatasan bagi desil tertentu.
Saat ini, Perpres tersebut masih dalam tahap harmonisasi dan belum ditandatangani Presiden.
Pemerintah juga menyiapkan masa transisi sekitar enam bulan setelah aturan terbit, disertai uji coba terbatas di wilayah tertentu sebelum diterapkan secara nasional.
Kebijakan ini sejalan dengan rencana pemerintah mulai 2026 yang mewajibkan pembelian LPG 3 kilogram menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan data kesejahteraan, agar subsidi tepat sasaran dan tidak dinikmati kelompok masyarakat mampu.
