Pintasan.co, Jakarta – Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa saat ini pemerintah berupaya merancang undang-undang pemulangan narapidana ke negara asal atau transfer of prisoners.
Aturan ini perlu, sebab sampai saat ini belum ada undang-undang yang mengatur pemulangan narapidana ke negara asal.
“Rancangan undang-undang terkait pemindahan narapidana masih dalam tahap persiapan. Saat ini, dasar hukum pemindahan ini masih berdasarkan hubungan baik dengan negara lain dan asas kemanusiaan,” ujar Yusril dilansir dari Antara.
Hal itu dia sampaikan di Seminar Nasional Pemulangan Narapidana dalam Kajian Hukum Internasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Ubaya secara virtual, Sabtu (8/3/2025).
Bahkan, kata dia, pemulangan narapidana memiliki beberapa dasar penting yaitu:
- Hubungan baik antarnegara
- Aspek kemanusiaan
- Penerapan prinsip bahwa hukuman mati sudah tidak lagi berlaku di negara pemberi hukuman. Pemulangan narapidana ke negara asal pun dilakukan dengan memenuhi syarat yang telah disepakati kedua negara.
Adapun syarat yang diatur ialah negara asal terpidana harus mengakui hukuman yang dijatuhkan oleh Indonesia, dan menerima sisa hukuman yang belum dijalani, kecuali hukuman mati.
Menteri Hukum ini tidak memungkiri adanya celah hukum yang muncul dari sistem pemulangan narapidana.
Celah hukum itu berpotensi meringankan beban hukuman kepada narapidana ketika sudah sampai di negara asal.
Makan diperlukan adanya kerja sama antarnegara untuk memastikan proses hukum dijalani narapidana sesuai dengan yang telah disepakati.
“Salah satu contoh adalah kasus Mary Jane. Dalam transfer of prisoner ini, Filipina memberikan akses kepada Kedutaan Besar Indonesia di Filipina untuk memantau perkembangan kasusnya,” imbuh Yusril.
Dia kembali menegaskan, jika pemulangan narapidana adalah hal yang layak untuk dilakukan karena bagian penting dari diplomasi internasional Indonesia.