Pintasan.co, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan kerangka regulasi mengenai redenominasi rupiah yang akan dimasukkan ke dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan tahun 2025–2029.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang telah ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi yang dijadwalkan rampung pada tahun 2027.
Dalam PMK 70/2025 dijelaskan bahwa redenominasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi ekonomi nasional dan memperkuat daya saing Indonesia.
Redenominasi diartikan sebagai penyederhanaan nominal rupiah tanpa mengubah daya beli masyarakat atau nilai riil barang dan jasa.
Berbeda dengan sanering yang dilakukan saat kondisi ekonomi tidak stabil dan memangkas nilai uang, redenominasi dilakukan ketika ekonomi dalam kondisi sehat.
Dalam proses ini, hanya beberapa angka nol dihilangkan dari nilai uang maupun harga barang dan jasa, sehingga mempermudah sistem pembayaran dan pencatatan akuntansi tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian.
Bank Indonesia menilai keberhasilan redenominasi dipengaruhi oleh faktor stabilitas ekonomi, rendahnya inflasi, serta kesiapan masyarakat dan dunia usaha.
Beberapa negara yang telah berhasil menerapkan kebijakan ini menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan serupa di Indonesia.
Wacana redenominasi sendiri bukan hal baru. Sejak tahun 2012, rencana untuk menyederhanakan nominal rupiah telah muncul, bahkan sempat dibahas kemungkinan kembalinya pecahan uang 1 sen. Namun, kebijakan tersebut belum terealisasi hingga kini.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga pernah memasukkan agenda redenominasi dalam PMK Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2020–2024. Namun, rencana itu tertunda akibat pandemi Covid-19.
