Pintasan.co, Jakarta – Pemerintah tengah merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber sebagai upaya memperkuat regulasi menghadapi ancaman siber.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa penyusunan draf RUU dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Drafnya sedang disusun melalui panitia antar kementerian. Ada Kemenkumham, BSSN, dan Komdigi yang duduk bersama,” kata Supratman di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Politikus Gerindra itu menegaskan bahwa proses penyusunan berjalan tanpa hambatan.

Ia menyebut pemerintah akan segera menyerahkan draf RUU tersebut ke DPR RI untuk dibahas, mengingat RUU ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Sesegera mungkin kita ajukan karena sudah termasuk dalam prolegnas,” tambahnya.

Terkait isu bahwa RUU ini akan memberi kewenangan penyidikan kepada TNI dalam menangani kasus kejahatan siber, Supratman belum memberikan penjelasan rinci.

“Nanti saya coba cek lagi. Bisa ditanyakan langsung ke Dirjen Perundang-Undangan,” ucapnya.

Sebelumnya, pada 2024, BSSN telah mendorong agar RUU Keamanan dan Ketahanan Siber masuk dalam prolegnas.

Kepala BSSN saat itu, Hinsa Siburian, menyebut rencana tersebut sejalan dengan salah satu visi Asta Cita, yakni memperkuat keamanan teknologi informasi dan komunikasi dari ancaman siber dengan meningkatkan kapasitas pertahanan siber nasional.

“Dalam rangka mendukung visi itu, BSSN menyiapkan kajian akademik, naskah akademik, serta draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber,” ujar Hinsa dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI pada November 2024.

Dengan adanya RUU ini, pemerintah berharap dapat menghadirkan payung hukum yang lebih kuat untuk menjaga kedaulatan digital Indonesia sekaligus memperkuat kolaborasi antar lembaga dalam menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks.

Baca Juga :  May Day Fiesta Monas: Kapolri Sapa Buruh, Pengamanan Maksimal Dipastikan