Pintasan.co, Jakarta – Pemerintah bersama DPR berencana untuk kembali melaksanakan Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Rencana ini terungkap dalam hasil Rapat Panja Program Legislasi Nasional (Prolegnas) mengenai RUU Prioritas 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin (18/11) lalu.

Dalam rapat tersebut, Program Pengampunan Pajak teridentifikasi dalam daftar draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.

Dalam draf tersebut, pemerintah dan DPR sepakat untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagai bagian dari usulan RUU Prioritas 2025. RUU ini ditempatkan di urutan ke-14 dalam prioritas tersebut.

Selanjutnya, naskah akademik dan draf RUU akan disusun oleh Komisi XI DPR. Menurut keterangan dari tim ahli DPR yang dikutip oleh CNBC Indonesia, RUU Pengampunan Pajak ini direkomendasikan dan diusulkan oleh Baleg DPR.

“RUU tentang pengampunan pajak ini juga direkomendasikan untuk diusulkan oleh Baleg sebagai usulan baru,” ujar tim ahli DPR RI dalam rapat kerja antara Baleg DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, dan DPD RI pada Senin (18/11).

Selain RUU tentang tax amnesty, Baleg DPR juga mengusulkan sembilan RUU lainnya untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Beberapa di antaranya adalah RUU tentang Komoditas Strategis dan RUU tentang Pertekstilan. Baleg DPR juga menerima usulan RUU lainnya dari masing-masing komisi di DPR serta para anggotanya, dengan total mencapai 42 RUU.

Baca Juga :  Ketersediaan Elpiji dan Air Bersih Terjaga di Karimunjawa