Pintasan.co, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan bahwa pengaturan pasal penghinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan menyampaikan pendapat.
Dalam KUHP terbaru, ketentuan mengenai penghinaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 218 dan Pasal 240 dirumuskan secara terbatas serta hanya dapat diproses melalui mekanisme delik aduan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1/2025), menjelaskan bahwa penyusunan pasal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2006.
Putusan itu membatalkan Pasal 134, 136, dan 137 KUHP lama, sekaligus menegaskan bahwa penghinaan terhadap penguasa tidak boleh diperlakukan sebagai delik biasa, melainkan harus bersifat delik aduan.
“Dengan mengacu pada Putusan MK, pemerintah bersama DPR RI merumuskan pasal penghinaan terhadap lembaga negara secara terbatas dan menetapkannya sebagai delik aduan,” ujar Supratman.
Ia menambahkan, objek delik aduan dalam KUHP baru hanya mencakup lembaga negara utama, yakni Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, serta Mahkamah Konstitusi.
Proses hukum baru dapat berjalan apabila terdapat pengaduan resmi langsung dari pimpinan lembaga yang bersangkutan.
Menurut Supratman, keberadaan pasal tersebut penting untuk menjaga harkat dan martabat negara.
Ia menilai hampir seluruh negara memiliki aturan untuk melindungi kehormatan kepala negara dan pimpinan lembaga tinggi negara.
“Presiden dan Wakil Presiden merupakan personifikasi negara. Karena itu, perlindungan terhadap keduanya tidak terpisahkan dari perlindungan terhadap negara,” jelasnya.
Selain sebagai bentuk perlindungan negara, pasal penghinaan juga berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial guna mencegah potensi konflik horizontal akibat penghinaan yang berlebihan.
Meski demikian, Supratman menegaskan bahwa pemerintah tetap menjamin kebebasan berekspresi masyarakat. Ia menekankan adanya perbedaan yang jelas antara kritik dan penghinaan.
“Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah. Sementara kritik, termasuk yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa, tetap diperbolehkan,” tegasnya.
Senada, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa KUHP baru memberikan batasan penghinaan yang lebih spesifik dibandingkan aturan sebelumnya.
Dalam KUHP lama, penghinaan terhadap pejabat seperti Ketua Pengadilan Negeri atau Kapolres dapat dipidana. Namun, dalam KUHP baru, objek penghinaan dipersempit pada lembaga negara tertentu dan wajib melalui mekanisme delik aduan.
