Pintasan.co, Jakarta – Menjelang musim kemarau panjang, pemerintah pusat dan daerah memperkuat langkah mitigasi guna mencegah serta menangani potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Disamping itu, penindakan hukum terhadap pelaku pembakaran juga menjadi fokus utama.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan, termasuk koordinasi lintas institusi untuk memperkuat penegakan hukum.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolri, Kejaksaan Agung, Kapolda Riau, dan juga Gubernur Riau. Kementerian Lingkungan Hidup juga terlibat, karena aspek penegakan hukum berada dalam kewenangannya. Ini menjadi prioritas,” ujar Budi saat memimpin Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Selasa (29/4/2025).

Apel tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, antara lain Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menko Polhukam Lodewijk Freidrich Paulus, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, serta Gubernur Riau Abdul Wahid.

Budi menyatakan bahwa bila terbukti terlibat dalam pembakaran, perusahaan bisa saja dikenai sanksi pencabutan izin usaha.

“Kalau terbukti melakukan tindak pidana pembakaran, izinnya bisa dicabut,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam penanganan karhutla.

Menurutnya, perusahaan harus aktif berkontribusi dalam pembentukan satuan tugas (satgas) darat serta menyediakan peralatan dan pelatihan yang memadai.

“Swasta jangan hanya diam. Mereka harus ikut turun langsung, membentuk Satgas Darat, menyediakan perlengkapan, serta melakukan pelatihan,” kata Budi.

Bahkan, beberapa perusahaan diketahui telah menyiapkan perlengkapan pendukung guna mengantisipasi kebakaran.

Pemerintah meminta agar wilayah sekitar perusahaan tetap aman dan mendorong keterlibatan mereka dalam mendukung upaya pemerintah daerah.

Baca Juga :  Sebanyak 43 Preman dan Jukir Liar di Cianjur Diamankan Polisi, Dibina untuk Bersihkan Mesjid

Sebelumnya, Budi juga mengumumkan bahwa Provinsi Riau telah ditetapkan sebagai wilayah darurat karhutla.

Data menunjukkan, sebanyak 81 hektare lahan dan hutan telah terbakar dengan 144 titik api teridentifikasi di lapangan.

Sebagai bagian dari respons darurat, upaya modifikasi cuaca akan dimulai pada 1 Mei 2025 di Riau, disertai pengoperasian helikopter water bombing, patroli udara, serta optimalisasi embung, kanal, dan parit.

Di sisi lain, literasi dan edukasi masyarakat terus digalakkan. Salah satu bentuk nyata adalah pelaksanaan Jambore Karhutla 2025 yang digelar di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim, Minas Jaya, Kabupaten Siak, pada 25–27 April 2025.

Kegiatan ini melibatkan pelajar dan mahasiswa, dengan tujuan menanamkan kesadaran akan bahaya karhutla serta memberikan pengetahuan mengenai langkah penanggulangannya.