Pintasan.co, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik yang bersifat komersial.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pemutaran musik untuk menunjang kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga sarana transportasi, dikategorikan sebagai pemanfaatan komersial.
Oleh karena itu, pelaku usaha diwajibkan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjamin perlindungan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
Menurutnya, royalti bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk penghargaan atas karya dan kontribusi kreator dalam ekosistem musik nasional.
Dalam sistem pengelolaan royalti nasional, LMKN menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menghimpun dan menyalurkan royalti secara nasional.
LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pemilik hak, yang kemudian mendistribusikan royalti kepada pihak yang berhak secara adil dan transparan.
Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menambahkan bahwa mekanisme ini dirancang agar pelaku usaha tidak lagi kebingungan dalam memenuhi kewajiban pembayaran royalti.
Cukup melalui satu pintu di LMKN, proses pembayaran dapat dilakukan secara tertib dan akuntabel.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berperan sebagai regulator dan pembina untuk memastikan pengelolaan royalti berjalan sesuai aturan, sekaligus aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Penerbitan surat edaran ini memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksanaannya.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan kewajiban pembayaran royalti bagi penggunaan komersial musik demi menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum, sekaligus mendukung kesejahteraan kreator dan keberlanjutan industri musik nasional.
