Pintasan.co, Jakarta – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melakukan pemutakhiran terhadap Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025.

Perubahan tersebut terutama menyangkut asumsi makro, mulai dari proyeksi pertumbuhan ekonomi hingga nilai tukar rupiah.

Dasar hukum perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025.

Aturan itu telah ditetapkan sekaligus diundangkan pada 30 Juni 2025, namun baru dipublikasikan ke publik pada akhir pekan lalu.

Perbandingan Target Sebelum dan Sesudah Revisi

Dalam RKP sebelumnya, yang mengacu pada Perpres 109 Tahun 2024, pemerintah menetapkan target pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,3–5,6 persen, inflasi 2,5 persen ±1 persen, dan nilai tukar rupiah Rp15.300–Rp15.900 per dolar AS.

Sementara dalam versi terbaru, target pertumbuhan ekonomi dipatok 5,3 persen, inflasi tetap di level 2,5 persen ±1 persen, namun kurs rupiah direvisi menjadi Rp16.000–Rp16.900 per dolar AS.

Perpres tersebut menegaskan bahwa pencapaian pertumbuhan ekonomi 2025 ditopang oleh stabilitas ekonomi makro dan pengelolaan indikator fiskal yang sehat untuk menjamin keberlanjutan pembangunan jangka menengah hingga panjang.

“Tingkat inflasi dijaga stabil dalam kisaran 2,5 ±1 persen (year-on-year), dengan nilai tukar rupiah berada di rentang Rp16.000–Rp16.900 per USD,” demikian tertulis dalam beleid itu, dikutip Senin (15/9/2025).

Beda dengan Proyeksi ke DPR

Target terbaru dalam Perpres ini tidak sepenuhnya sama dengan proyeksi resmi pemerintah yang disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, perkiraan pertumbuhan ekonomi 2025 berada di kisaran 4,7–5 persen, inflasi 2,2–2,6 persen, dan kurs rupiah Rp16.300–Rp16.800 per dolar AS.

Baca Juga :  Wakil Bupati Luwu Timur Serukan Sinergi dalam Panen Raya Nasional, Apresiasi Petani Lokal