Pintasan.co, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad, mengingatkan agar pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur tidak dilakukan dengan terburu-buru.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta agar pemindahan ASN tersebut menunggu keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto, yang hingga saat ini belum mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait hal itu.
“Menteri adalah pembantu presiden. Kebijakan menteri jangan sampai melampaui keputusan presiden,” ujar Ali dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (14/1/2025).
Ali juga meminta Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, untuk belajar dari pengalaman tahun lalu, ketika pemindahan ASN ke IKN dilakukan secara terburu-buru menjelang dan setelah Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN.
“Rencana saat itu terlalu dipaksakan dan risikonya sangat besar bagi keselamatan ASN,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo kemungkinan akan mulai berkantor di IKN pada 2028 atau 2029.
“Presiden menyampaikan bahwa pemindahan pemerintahan ke IKN baru akan dilakukan setelah IKN dapat menjalankan fungsi sebagai ibu kota politik, yang mencakup kantor eksekutif, legislatif, dan yudikatif,” kata Hasan pada Selasa (10/12/2024).
Ia juga menambahkan bahwa saat ini IKN masih dalam tahap pembangunan, dan diperkirakan akan berfungsi sebagai kantor pemerintahan pada 2028 atau 2029, dengan catatan jika tidak ada kendala dalam proses pembangunan.
“Jika pembangunan berjalan lancar, maka pada 2028 atau paling lambat 2029, IKN sudah dapat berfungsi sebagai ibu kota politik,” pungkas Hasan.