Pintasan.co, Bandung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, resmi menetapkan status tanggap darurat setelah banjir dan longsor melanda sejumlah wilayah dalam beberapa hari terakhir.

Keputusan ini diambil menyusul bencana yang terjadi di belasan kecamatan akibat hujan deras yang mengguyur sejak Kamis (4/12) sore.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bandung, Wahyudin, menjelaskan bahwa status darurat bencana berlaku selama hampir dua pekan ke depan.

“Bupati menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor di Wilayah Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat pada Status Tanggap Darurat 6 Desember sampai dengan 19 Desember 2025,” ujarnya, Sabtu.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Bandung nomor 300.2.1/KEP.731-BPBD/2025 yang mengatur langkah-langkah percepatan penanganan bencana di wilayah terdampak.

Wahyudin menambahkan, prediksi BMKG Bandung menunjukkan potensi cuaca ekstrem masih akan berlanjut dalam beberapa hari ke depan. Hujan dengan intensitas sedang hingga sangat lebat diperkirakan mengguyur kawasan Bandung Raya sepanjang akhir pekan ini.

Adapun banjir dan longsor telah tercatat terjadi di 14 kecamatan. BPBD Kabupaten Bandung merinci sejumlah titik longsor berada di Kecamatan Soreang, Cangkuang, Cimaung, Pasirjambu, Kertasari, Ciwidey, serta Arjasari. Sementara banjir terjadi di wilayah dengan topografi rendah dan dekat aliran sungai.

Dengan diberlakukannya status tanggap darurat, Pemkab Bandung dapat mengerahkan sumber daya tambahan, mempercepat distribusi bantuan, dan melakukan penanganan teknis tanpa prosedur yang berbelit.

Baca Juga :  APBN 2025 Tersedot Utang Capai 3.600 Triliun, Pemerintahan Prabowo Fokus Cari Sumber Pendapatan Baru