Pintasan.co, Boyolali – Di tengah tantangan keterbatasan lapangan kerja, Pemerintah Kabupaten Boyolali menghadirkan inovasi dengan mengembangkan Sistem “La Penta” (Layanan Penempatan Tenaga Kerja Terintegrasi) untuk membuka akses lowongan kerja bagi penyandang disabilitas.
Melalui La Penta, penyandang disabilitas diberikan kemudahan dalam mendapatkan pekerjaan.
Plt. Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali, Sawitri Danik Rahayuni, menyebut La Penta sebagai solusi yang mempermudah difabel memperoleh pekerjaan.
Sistem ini memungkinkan setiap potensi yang dimiliki penyandang disabilitas langsung tersalurkan ke perusahaan-perusahaan di Boyolali.
“Dengan aksi perubahan ini diharapkan akan meningkatkan capaian penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas di Kabupaten Boyolali,” kata Sawitri dalam keterangannya, Minggu (10/8/2025)
Sistem La Penta ini juga disusun berdasarkan hasil diagnosa organisasi Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali karena menilai belum optimalnya layanan ketenagakerjaan bagi unit penyandang disabilitas.
Apaladi sesuai amanat pasal 53 Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mewajibkan pemerinta mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dan bagi perusahaan swasta paling sedikit 1 % .
“Sehingga diperlukan aksi perubahan yang nyata, sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto untuk menekan angka pengangguran,” ujarnya.
Sistem “La Penta” disusun dengan merumuskan tahapan kegiatan jangka pendek (60 hari), jangka menengah (6 bulan berikutnya), dan jangka panjang (12 s.d. 18 bulan berikutnya).
Implementasi Sistem “La Penta” melibatkan 22 kecamatan, 22 Koordinator Kecamatan Forum Komunikasi Difabel Boyolali (FKDB), dan 25 perusahaan pemberi kerja, launching dan publikasi, dan monitoring dan evaluasi.
Tahapan Jangka pendek dilaksanakan mulai dari Minggu ke-2 Juni 2025 sampai Minggu ke-1 Agustus 2025.
“Selama implementasi Sistem “La Penta” sejak tanggal 21 s.d. 31 Juli 2025 telah terverifikasi pencari kerja penyandang disabilitas terdaftar sebanyak 37 orang, pemberi kerja terdaftar sebanyak 20 perusahaan, dan lowongan pekerjaan bagi penyandang disabilitas terdaftar sebanyak 17 lowongan,” ujarnya.
Melalui Sistem “La Penta”, telah dilaksanakan proses job counseling, job matching, serta seleksi/rekrutmen sebanyak 4 kali untuk 19 pencari kerja penyandang disabilitas, mencakup 16 lowongan dari 4 perusahaan.
Dari proses tersebut, berhasil ditempatkan 6 tenaga kerja penyandang disabilitas.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Diskopnaker Boyolali, Nurul Adi Syamsiah menjelaskan, sistem La Penta merupakan aksi perubahan yang dikembangkan untuk menyelesaikan permasalahan penempatan tenaga kerja di Boyolali
“Sistem ini bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran pada penyandang disabilitas di Kabupaten Boyolali dengan memfasilitasi satu sistem layanan penempatan tenaga kerja yang memudahkan pencari kerja penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan sesuai minat, bakat, dan kemampuan dan pemberi kerja melakukan pengisian lowongan kerja bagi penyandang disabilitas sesuai kebutuhannya,” ujarnya.
Menurutnya, sistem layanan penempatan tenaga kerja bagi penyandang disabilitas tidak lepas dari dari sinergi dengan stakeholders.
Pasalnya proses penempatan tenaga kerja bagi penyandang disabilitas membutuhkan kesadaran, kerjasama, dan dukungan lintas sektor.
“Maka diperlukan juga sosialisasi dan diskusi publik bagi stakeholders untuk penempatan tenaga kerja khususnya penyandang disabiltas untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian pentingnya pemenuhan kebutuhan hak yang sama atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,” ujar dia.