Pintasan.co, Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengambil langkah tegas dalam menghadapi kekhawatiran masyarakat terhadap meningkatnya penyalahgunaan zat berbahaya di kalangan anak-anak dan remaja.
Sebagaimana dikutip dari chaneltipikor.com, Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.7.6.4 / 75 / BAKESBANGPOL Tahun 2025, yang secara eksplisit melarang peredaran bebas beberapa jenis produk tertentu kepada anak, remaja, dan pelajar.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para pelaku usaha, termasuk pemilik apotek, toko, kios, supermarket, hingga bengkel, agar tidak menjual produk-produk yang berpotensi disalahgunakan, seperti:
- Obat batuk merek Komix dan produk sejenis tanpa resep dokter,
- Minuman atau bahan kimia yang bisa dicampur menjadi zat memabukkan,
- Lem Fox dan zat perekat lainnya yang dapat dihirup untuk efek mabuk.
Dalam keterangan resminya, Bupati Irwan menegaskan bahwa penyalahgunaan zat tersebut dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari kehilangan kesadaran, gangguan saraf, hingga kerusakan organ tubuh, bahkan berpotensi menyebabkan kematian.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi menyangkut nyawa dan masa depan generasi muda kita,” ujar Irwan dalam edaran yang ditandatangani di Malili, seperti dikutip dari chaneltipikor.com (10/7/2025).
Kebijakan ini, menurut laporan yang juga dimuat oleh chaneltipikor.com, merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pemkab Luwu Timur menegaskan bahwa semua pihak, khususnya pelaku usaha, harus berperan aktif dalam mencegah akses anak-anak terhadap zat-zat yang berbahaya ini.
Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari ancaman penyalahgunaan bahan berbahaya.
Di akhir surat edarannya, Bupati Irwan juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap larangan ini, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Harapannya, kolaborasi antara pemerintah dan warga dapat menjadi benteng perlindungan terhadap generasi penerus bangsa dari bahaya laten narkotika dan zat adiktif lainnya.