Pintasan.co, Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja memasang plang di sejumlah titik di Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Sabtu (14/02/2026).
Pemasangan plang itu sekaligus menegaskan sebagai bentuk penguasaan kembali lahan milik Pemkab Lutim yang selama ini dikelola warga.
Lahan seluas 394,5 hektare di Lampia itu tercatat bersertifikat Hak Pengelolaan Lahan dengan Nomor Induk Bidang 20.26.000001429.0 atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Lahan tersebut merupakan kompensasi dari PT Inco, kini PT Vale Indonesia Tbk, atas proyek PLTA Karebbe.
Sebelumnya, PT Inco memegang sertifikat hak pakai atas lahan itu sejak 2007 hingga 2032.
Belakangan, sejumlah warga mengaku telah lama mengelola kawasan tersebut. Mereka menanam jengkol, kakao, durian, kelapa, merica, hingga alpukat.
Bahkan, sebagian warga mengklaim kepemilikan dengan bermodalkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan Pemerintah Desa Harapan dan menyebut telah menguasai lahan sejak 1998.
Kini Pemkab Luwu Timur selaku pemegang HPL lahan tersebut berhasil menguasai kembali lahannya, ditandai dengan pemasangan plang di sejumlah titik.
Pada plang itu tertulis: Tanah ini milik Pemda Luwu Timur lokasi kawasan industri Lampia sertifikat Hak Pengelolaan nomor 20.26.000001429.0.
Selain plang HPL, Pemkab Lutim juga memasang plang peringatan kepada pihak manapun untuk tidak melakukan aktivitas apapun tanpa izin Pemkab Lutim.
Sekda Luwu Timur, Ramadhan Pirade, mengatakan pemasangan plang ini untuk menegaskan penguasaan lahaan milik pemda.
“Kami memasang plang pada titik-titik yang memang masuk lahan Pemkab Lutim sesuai NIB (20.26.000001429.0) itu,” ujar Ramadhan yang memimpin kegiatan penguasaan lahan.
