Pintasan.co, Luwu Timur – Di tengah maraknya polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di berbagai daerah, Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, memastikan bahwa pemerintahannya tidak akan mengikuti langkah tersebut.
“Di Luwu Timur tidak ada kebijakan menaikkan PBB. Kami tidak ingin menambah beban masyarakat. Fokus utama kami adalah menjaga stabilitas sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegas Irwan dalam keterangannya pada Sabtu (16/8/2025), seperti dilansir dari luwuraya.com.
Kebijakan ini sangat berbeda dengan situasi di sejumlah daerah lain. Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, misalnya, rencana menaikkan PBB hingga 250 persen sempat memicu aksi demonstrasi besar pada 13 Agustus 2025.
Gelombang protes itu bahkan membuat pemerintah setempat akhirnya membatalkan kebijakan tersebut.
Hal serupa terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, di mana kenaikan PBB yang disebut mencapai 300 persen membuat masyarakat turun ke jalan menuntut pembatalan.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa penetapan tarif PBB sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Namun ia mengingatkan agar setiap kepala daerah berhati-hati dalam mengambil keputusan yang bisa memicu keresahan di tengah masyarakat.
Sementara itu, menurut catatan luwuraya.com, Pemkab Luwu Timur justru menempuh arah kebijakan berbeda dengan menghapus berbagai retribusi di fasilitas publik.
Beberapa di antaranya adalah retribusi fasilitas olahraga, tempat wisata, Rusunawa Sorowako, parkir umum, hingga layanan rumah sakit. Bahkan kios di Pujasera Malili kini tidak lagi dipungut biaya sewa.
“Bukan hanya tidak menaikkan PBB, tetapi kami juga meniadakan sejumlah retribusi agar masyarakat lebih leluasa menggunakan fasilitas publik. Prinsip kami jelas: apa yang bisa digratiskan, akan kami gratiskan selama masih mampu ditopang oleh APBD,” jelas Bupati Irwan, sebagaimana diberitakan luwuraya.com (16/8/2025).
Selain itu, Pemkab Luwu Timur juga memperkuat sistem pembayaran pajak digital untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek maupun melunasi PBB secara transparan.
Pemerintah bahkan menyiapkan kanal aduan agar warga bisa menyampaikan keluhan bila menemukan kendala ataupun pungutan liar.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Luwu Timur berharap tercipta stabilitas sosial yang lebih baik, partisipasi masyarakat dalam pembangunan meningkat, serta manfaat kesejahteraan dapat dirasakan secara langsung oleh seluruh warga.