Pintasan.co, Luwu Timur – Untuk memperkuat tata kelola pajak daerah, meningkatkan kapasitas para bendahara, sekaligus mendorong digitalisasi layanan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengadakan kegiatan Capacity Building terkait Sistem Pelaporan dan Pembayaran PBJT Makan/Minum bagi Bendahara Penerima dan Pengeluaran seluruh Puskesmas di daerah tersebut.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur ini berlangsung di Aula Kantor Bapenda, Rabu (10/12/2025), dan dirangkaikan dengan rekonsiliasi laporan Realisasi Pendapatan Asli Daerah.
Program ini juga merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah.
Acara dibuka oleh Sekretaris Bapenda, Hasbiyanto Baharuddin, bersama pemateri Kasubid Penyuluhan Keberatan dan Regulasi Pendapatan Daerah, Rannu Lusinup Siampa, serta moderator Penelaah Teknis Kebijakan Bapenda, Muh. Fauzan.
Dalam sambutannya, Hasbiyanto menegaskan bahwa kegiatan ini penting untuk memperbaiki kualitas administrasi pengelolaan pajak daerah agar kesalahan teknis yang kerap terjadi dapat diminimalkan.
Ia berharap seluruh peserta dapat memahami materi dan menerapkannya langsung di lapangan demi terbangunnya tata kelola keuangan daerah yang lebih modern.
Fokus utama Capacity Building adalah penerapan pembayaran pajak non-tunai melalui QRIS di masing-masing Puskesmas.
Peserta diberikan pemahaman lengkap mengenai alur transaksi, mulai dari pemindaian kode, verifikasi pembayaran, hingga pencetakan bukti transaksi sebagai dasar pelaporan.
Dalam pemaparannya, Rannu Lusinup Siampa menjelaskan bahwa penggunaan kanal digital diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan akurasi pelaporan pajak daerah.
“Seluruh pembayaran pajak daerah wajib dilakukan secara non-tunai melalui QRIS. Selain itu, pembayaran PBJT makanan dan/atau minuman harus diselesaikan paling lambat 30 hari setelah pajak terutang,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali menegaskan komitmennya mempercepat digitalisasi pengelolaan pajak daerah sejalan dengan kebijakan nasional terkait perluasan transaksi non-tunai di sektor pemerintahan.
