Pintasan.co, Luwu Timur – Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, secara resmi menyerahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (7/10/2025).

Penyerahan dokumen tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Lutim, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua I, Jihadin Paruge.

Acara turut disaksikan oleh anggota DPRD, unsur Forkopimda, pimpinan BUMN/BUMD, para kepala OPD, camat, serta kepala bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Puspawati menyampaikan bahwa penyerahan empat Ranperda ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

“Langkah ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi penyusunan peraturan daerah yang diharapkan mampu meningkatkan kinerja pemerintahan di Luwu Timur,” ujar Puspawati.

Adapun empat Ranperda yang diajukan oleh pihak eksekutif mencakup:

  1. Penyelenggaraan Kemajuan Kebudayaan Daerah
  2. Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
  3. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perubahan serta Kawasan Permukiman di Daerah
  4. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Luwu Timur Gemilang

Lebih lanjut, Puspawati menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda ini dilakukan sesuai mekanisme pembahasan tingkat pertama, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menutup sambutannya, Wabup Puspawati mengajak seluruh pihak untuk memperkuat kerja sama dalam membangun daerah berjuluk Bumi Batara Guru tersebut.

“Saya berharap seluruh perangkat daerah pengusul dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD dapat membahas empat Ranperda ini dengan sungguh-sungguh agar hasilnya benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat Luwu Timur,” tutupnya.

Baca Juga :  Pemkab Luwu Timur Sosialisasikan Verifikasi Usaha Jasa Pertambangan untuk Pelaku Usaha