Pintasan.co, Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/521/Satpol-PP/Tahun 2025 mengenai pengaturan jam malam bagi pelajar.

Kebijakan ini ditandatangani langsung oleh Bupati H. Irwan Bachri Syam pada 25 Juli 2025, sebagai bagian dari komitmen daerah dalam menciptakan lingkungan aman dan tertib bagi generasi muda.

Sebagaimana dikutip dari chaneltipikor.com, aturan ini menetapkan bahwa seluruh siswa-siswi di wilayah Kabupaten Luwu Timur tidak diperbolehkan berada di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WITA setiap hari.

Langkah ini merupakan bentuk perlindungan anak sekaligus upaya menjaga ketertiban umum di malam hari.

Meski demikian, surat edaran tersebut memuat beberapa pengecualian, antara lain:

  • Jika pelajar mengikuti kegiatan resmi dari sekolah atau institusi pendidikan;
  • Menghadiri kegiatan keagamaan atau sosial yang diketahui oleh orang tua/wali;
  • Keluar rumah bersama orang tua/wali;
  • Dalam situasi darurat atau bencana;
  • Kondisi lain yang mendapat persetujuan orang tua/wali.

Menurut laporan dari chaneltipikor.com, pemerintah daerah menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini membutuhkan keterlibatan semua pihak.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diinstruksikan untuk menyosialisasikan surat edaran ini ke seluruh sekolah, sedangkan Satpol PP diberi mandat melakukan pengawasan dengan pendekatan yang bersifat edukatif, bukan represif.

Selain itu, para camat, lurah, dan kepala desa diminta aktif dalam mengoordinasikan pelaksanaan aturan ini di tingkat lokal.

Para kepala sekolah juga diminta menyampaikan informasi kebijakan ini kepada siswa dan orang tua serta memberikan laporan berkala kepada dinas terkait.

“Anak-anak adalah aset masa depan Luwu Timur. Kita punya tanggung jawab kolektif untuk menjaga mereka dari potensi pengaruh buruk di malam hari,” ujar Bupati Irwan, seperti disampaikan dalam pernyataan resminya yang dilansir dari chaneltipikor.com (27/7/2025).

Pemkab berharap, melalui penerapan aturan jam malam ini, seluruh masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif demi tumbuh kembang anak-anak secara optimal.

Baca Juga :  Cegah Aksi Tawuran di Kota Magelang, Puluhan Senjata Tajam Diserahkan Kepada Pihak Polisi