Pintasan.co, Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang tengah mengupayakan terobosan baru untuk memperkuat akses permodalan bagi petani melalui penerapan Pembiayaan Rantai Nilai (PRN). Skema ini dinilai mampu menjawab persoalan klasik yang selama ini dihadapi petani, terutama terkait kebutuhan modal dalam pengelolaan usaha tani.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang, Agus Iwan Haswanto, dalam Sarasehan Literasi Keuangan bagi Kelompok Tani yang digelar di Pendapa Museum RA Kartini, Selasa (4/11/2025), menjelaskan bahwa PRN mengintegrasikan seluruh proses pertanian mulai dari penyediaan sarana produksi hingga pemasaran hasil.

“Tujuan utama dari pendekatan PRN adalah mengatasi keterbatasan agunan. Harapannya, agunan yang digunakan bukan berupa sertifikat tanah atau BPKB, melainkan kontrak antara para pihak, misalnya kontrak pembelian antara petani dengan mitra. Jadi kontrak itu bisa menjadi agunannya,” jelas Agus.

Melalui sistem tersebut, alur pembiayaan dan distribusi barang menjadi lebih terorganisir. Agus menyebut, hal ini dapat menekan risiko gagal bayar, karena setiap pihak memiliki tanggung jawab dalam menjaga kelancaran rantai nilai pertanian.

“Harapannya, pihak-pihak yang terlibat akan saling menjaga komitmen, agar semuanya bisa memperoleh keuntungan yang diharapkan. Selain itu, sistem ini juga menciptakan nilai bersama, di mana seluruh pihak (mulai petani, pemasok, pengolah, hingga perbankan) memiliki kepentingan, agar rantai nilai berjalan lancar,” imbuhnya.

Agus memaparkan beberapa skema pembiayaan yang dapat diterapkan dalam PRN. Di antaranya skema kontrak tani (Contract Farming), di mana bank memberikan kredit berdasarkan kontrak pembelian panen oleh perusahaan mitra. Selain itu, ada skema pembiayaan pemasok sarana produksi, serta pembiayaan melalui resi gudang.

“Pemasok benih atau pupuk mendapat akses pinjaman modal dari bank. Petani bisa mendapatkan fasilitas pinjaman pupuk dan sarana produksi terlebih dahulu dari pemasok, pembayarannya dilakukan setelah panen,” ujar Agus.

Sementara untuk pembiayaan resi gudang, petani dapat menyimpan hasil panen di gudang yang terverifikasi dan menggunakan bukti resi tersebut sebagai agunan ke bank.

“Skema ini menarik, karena petani bisa menunda penjualan hasil panen hingga harga lebih baik. Terlebih, bukti resinya bisa dijadikan agunan di perbankan,” tuturnya.

Agus menegaskan, penerapan PRN berpotensi memberikan manfaat ganda: petani semakin mudah memperoleh modal, sementara perbankan dapat menyalurkan kredit dengan risiko yang lebih terukur.

“Kalau skema ini bisa diterapkan, petani terbantu, perbankan juga lebih mudah menyalurkan kredit dengan risiko yang terukur. Ini langkah yang patut kita jajaki di Rembang,” pungkasnya.

Baca Juga :  Anggaran Dipotong, 663 Ribu Mahasiswa KIP-K di Ambang Kehilangan Hak Pendidikan