Pintasan.co, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung kembali memperkuat sinergi dalam bidang hukum melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah daerah kabupaten/kota dengan kejaksaan negeri se-wilayah Jawa Barat.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, pada Selasa, 4 November 2025. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi hukum di daerah, khususnya dalam penerapan sanksi sosial sebagai alternatif hukuman pidana.
Langkah ini sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yang akan resmi diterapkan mulai Januari 2026. Regulasi tersebut membuka ruang bagi penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif dan penerapan sanksi non-pemenjaraan.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan turut hadir langsung dalam acara tersebut. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara Pemkot Bandung dan Kejari bukan merupakan hal baru, melainkan kelanjutan dari kerja sama yang telah lama terjalin, terutama dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Kami telah lama menjalin komunikasi dan kerja sama dengan bidang Datun Kejaksaan untuk mewujudkan kolaborasi ini. Saya percaya bahwa penegakan keadilan yang berpihak pada kepentingan publik merupakan fondasi penting bagi pembangunan kota yang berintegritas dan ramah investasi,” ujar Farhan.
Dengan adanya nota kesepahaman ini, Pemkot Bandung berharap penegakan hukum di tingkat daerah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
