Pintasan.co, Bandung – Pemerintah Kota Bandung terus memperkuat sinergi lintas lembaga dengan memperpanjang kerja sama bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Kesepakatan ini ditujukan untuk meningkatkan pendampingan hukum dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan, perpanjangan kerja sama tersebut mencerminkan komitmen bersama untuk memastikan seluruh kebijakan dan program Pemkot Bandung berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kerja sama ini sangat membantu Pemerintah Kota Bandung, terutama dalam pengawalan aspek hukum perdata dan tata usaha negara dalam menjalankan tugas pemerintahan,” ujar Farhan usai penandatanganan kesepakatan di Pendopo Kota Bandung, Rabu (21/1/2026).
Farhan menilai, hubungan dan koordinasi antara Pemkot Bandung dan Kejari Kota Bandung kini berlangsung secara terbuka dan intensif. Ia menegaskan pentingnya komunikasi yang sehat agar tidak terjadi kesalahpahaman atau klaim sepihak yang mengatasnamakan salah satu institusi.
“Baik secara formal melalui perjanjian kerja sama maupun secara informal lewat komunikasi di Forkopimda, hubungan kita berjalan sangat baik. Tidak ada lagi sekat di antara pemerintah daerah dan kejaksaan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Farhan juga menyinggung sejumlah program prioritas tahun ini, salah satunya perbaikan 17 ruas jalan utama di Kota Bandung. Penanganan proyek tersebut melibatkan empat perangkat daerah, yakni Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Menurut Farhan, pelaksanaan proyek infrastruktur tersebut membutuhkan perencanaan yang matang serta pengawasan yang baik agar berjalan sesuai aturan. Ia berharap pendampingan dari Kejaksaan Negeri dapat memperlancar seluruh tahapan pekerjaan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Abun Hasbullah Syambas menegaskan kesiapan institusinya untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kota Bandung, khususnya dalam pengawalan hukum perdata dan tata usaha negara.
Pendampingan tersebut, kata Abun, mencakup pengawalan terhadap berbagai proyek pembangunan agar pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terhindar dari persoalan hukum.
Ia juga mengimbau para kepala dinas di lingkungan Pemkot Bandung agar tidak ragu melakukan konsultasi langsung dengan Kejari Kota Bandung apabila membutuhkan pendampingan hukum.
“Silakan datang untuk berkonsultasi atau sekadar bersilaturahmi. Kami akan arahkan sesuai bidangnya. Kehadiran ke kejaksaan bukan untuk meminta atau mengatur proyek tertentu,” ujarnya.
Melalui kerja sama ini, Pemkot Bandung dan Kejari Kota Bandung berharap koordinasi lintas lembaga semakin solid, sehingga proses pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
