Pintasan.co, BandungPemerintah Kota Bandung menggelar operasi penjangkauan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) jalanan pada Jumat dini hari, 16 Januari 2026.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban dan memberikan perlindungan sosial selama masa akhir pekan panjang.

Dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 03.00 hingga 06.00 WIB, petugas berhasil menjaring 77 orang tunawisma yang berada di sejumlah titik strategis di wilayah Kota Bandung. Penjangkauan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, Yorisa Sativa, menjelaskan bahwa operasi dibagi ke dalam dua regu yang bergerak secara bersamaan dari lokasi awal yang berbeda. Masing-masing regu terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Lingkungan Hidup, aparat kewilayahan, relawan, pekerja sosial, Linmas, serta Komisi Perlindungan Anak untuk mengantisipasi keberadaan anak di jalanan.

“Regu pertama menyisir kawasan Simpang Lima hingga Masjid Agung Bandung, sementara regu kedua bergerak dari Jalan Muhammad Toha melalui jalur yang telah ditentukan,” ujar Yorisa saat dikonfirmasi, Jumat.

Berdasarkan hasil pendataan, mayoritas PPKS yang terjaring berjenis kelamin laki-laki, yakni sebanyak 65 orang atau sekitar 84 persen. Sementara itu, perempuan tercatat berjumlah 12 orang.

Dari sisi kategori, pemulung menjadi kelompok terbanyak dengan 36 orang, disusul gelandangan sebanyak 31 orang. Selain itu, petugas juga menjangkau empat pengemis, tiga lansia terlantar, serta tiga anak terlantar.

Yorisa menambahkan, sebagian besar PPKS berasal dari wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung, masing-masing sebanyak 20 orang. Namun, terdapat pula pendatang dari berbagai daerah lain seperti Cianjur, Garut, Kabupaten Bandung Barat, Klaten, Magetan, Lampung, Jakarta Selatan, hingga Medan dan Surabaya. Pendataan dilakukan berdasarkan identitas kependudukan maupun hasil wawancara bagi mereka yang tidak membawa KTP.

Baca Juga :  Sejarah Kader HMI UISU Medan; Adlin Prawiranegara Melawan PKI Pada Peristiwa G30S/PKI

Seluruh PPKS yang terjaring sementara ditempatkan di Kantor Dinas Sosial Kota Bandung untuk menjalani bimbingan mental serta proses asesmen lanjutan. Hasil skrining tersebut akan menjadi dasar penentuan tindak lanjut, apakah dirujuk ke Dinas Sosial Provinsi, dipulangkan ke daerah asal, atau ditempatkan di rumah singgah milik pemerintah daerah lain.

“Tidak mungkin seluruhnya ditampung di rumah singgah Kota Bandung karena keterbatasan kapasitas. Oleh sebab itu, kami melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota asal agar penanganannya bisa dilakukan secara bersama dan yang bersangkutan dapat dikembalikan kepada keluarganya,” kata Yorisa.